3 Program Besar Pemerintah Pulihkan Ekonomi Nasional

0
510
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, menyebut pemerintah telah menjalankan 3 program besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, khususnya terhadap usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Pertama, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah telah mendorong restrukturisasi pinjaman kredit UMKM di perbankan dan perusahaan pembiayaan. Kemudian pemerintah juga mengeluarkan program subsidi bunga pinjaman UMKM dengan plafon pinjaman hingga Rp 10 miliar.

“Bersama OJK, pemerintah mendorong restrukturisasi pinjaman UMKM yang nilainya sampai saat ini mencapai Rp 317 triliun dengan jumlah debitur 5,3 juta. Kemudian, subsidi bunga UMKM meng-cover 60,6 juta rekening nasabah dengan nilai subsidi Rp 35 triliun,” kata Luhut saat telekonferensi secara virtual dari kantornya, Selasa (7/7).

Lalu hari ini, kata Luhut, pemerintah akan melakukan penjaminan modal kerja bagi UMKM dengan meng-cover hingga 80% dari pinjaman modal kerja serta menanggung iuran penjaminan terhadap pinjaman tersebut. Pemerintah menargetkan dengan program ini untuk meng-cover kredit modal kerja UMKM yang dijamin oleh pemerintah mencapai Rp 100 triliun hingga 2021.

Baca Juga :   Selain THR, Pemerintah Perlu Berikan Insentif di Tempat Umum untuk Dorong Konsumsi

Tidak hanya UMKM, kata Luhut, sektor korporasi pun yang sedang terpuruk karena wabah Covid-19 akan diberikan bantuan oleh pemerintah. “Saat ini pemerintah sedang menyusun skema bantuan baik finansial atau non-finansial untuk membantu sektor koperasi yang kesulitan karena Covid-19. Persiapan ini kami sedang menghitung angkanya dan kita berharap dalam bulan ini bisa terselesaikan,” kata Luhut.

Dengan peluncuran beberapa program pemerintah tersebut, kata Luhut, diharapkan bisa membantu dunia usaha yang sedang terpuruk akibat dampak pandemic. Juga bisa mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor riil, serta membangun kembali momentum pertumbuhan untuk kembali positif di kuartal ketiga dan keempat di 2020.

Presiden pun, kata Luhut, telah mengarahkan agar proses penyaluran anggaran program pemulihan ekonomi nasional dapat turun ke masyarakat dengan cepat, tepat, namun dengan tetap memperhatikan aspek tata kelola baik (governance). Karena itu, program pemulihan ekonomi nasional ini berjalan secara terintegrasi antara lembaga dan kementerian (K/L) terkait, termasuk melibatkan otoritas penegak hukum.

Baca Juga :   Pasca-Covid-19, PHRI Nilai Usaha Makanan Home Industry Jadi Kompetitor Restoran

“Kita tidak ingin berlama-lama dan beragu-ragu dalam keputusan di masa krisis ini. Kita terintegrasi melakukannya dan semua terlibat di sini baik Kejaksaan Agung, KPK, kepolisian semua sehingga kita menghindari hal-hal kita tidak inginkan atau kecurangan dan penipuan yang tidak perlu,” katanya.

 

 

Leave a reply

Iconomics