Buat Peserta Kartu Pra Kerja, Simak Syarat untuk Bisa Mencairkan Dana Insentif Program Tersebut

0
879
Reporter: Petrus Dabu

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Purbasari/Ekon

Peserta program kartu pra kerja mendapatkan dana insentif sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan atau total sebesar Rp2,4 juta. Tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa mendapatkan dana tersebut.

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Purbasari mengungkapkan saat ini peserta kartu pra kerja yang sudah menyelesaikan pelatihan sebanyak 495.000 orang.

“Sedangkan yang telah mendapatkan insentif sampai dengan sore ini adalah 476.000. Jadi, ini setiap hari kita melakukan transfer insentif dari rekan-rekan,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/7).

Denni menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa mendapatkan dana insentif tersebut.

Pertama harus sudah memberikan ulasan dan rating atas pelatihan yang diberikan. Ratingnya dalam skala satu sampai empat.

“Misalnya, diberikan rating 4 ulasannya adalah pelatihannya sangat bermanfaat, mudah dicerna, atau instrukturnya baik. Misalnya seperti itu. Atau kalau itu jelek silakan diberikan rating satu,” ujarnya.

Denni mengatakan rating ini penting untuk peserta kartu pra kerja berikutnya sebagai pertimbangan dalam memilih program pelatihan.

Baca Juga :   Program Kartu Prakerja 2021 Ditutup, Tahun 2022 akan Dibuka Lagi

“Ini adalah cara evaluasi langsung yang cepat dan dari penggunanya. Itu sangat bermanfaat buat kami di manajemen pelaksana maupun pengguna kartu pra kerja selanjutnya,” ujarnya.

Ulasan dan rating ini diterima oleh Project Management Officer (PMO/manajemen pelaksana) dari digital platform berikut sertifikat bukti penyelesaian pelatihan. “Jadi dalam hal ini ada sistem informasi memang yang dibangun oleh PMO dengan digital platform,” ujarnya.

Syarat kedua adalah pastikan rekening bank atau  e-wallet untuk transfer Rp600 ribu itu, harus masih aktif. “Jangan sampai rekeningnya sudah inaktif, katakanlah selama 6 bulan terakhir atau satu bulan terakhir. Pastikan itu masih aktif,” ujarnya.

Ketiga, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimasukkan dalam proses mentautkan rekening dan e-wallet harus sama dengan NIK yang didaftarkan dalam program Kartu Pra kerja.

“Jadi, tidak bisa berbeda, misalkan saja akun dari orang lain. Itu tentunya saja NIK-nya berbeda dengan NIK penerima kartu pra kerja,” jelasnya.

Keempat, akun e-wallet bagi peserta yang memilih e-wallet dipastikan sudah di-upgrade dengan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan bahwa itu betul-betul peserta yang sebenarnya, bukan orang lain yang melakukan fraud.

Baca Juga :   Pengamat: Program Kartu Prakerja Tidak Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Kelima, nomor handphone (HP) pada e-wallet tidak boleh berubah. Jadi nomor HP harus sama ketika mendaftar dan pastikan nomor HP tersebut tidak berubah sampai dengan 6 bulan ke depan. “Kenapa? Karena insentifnya ditransfer selama 4 bulan berturut-turut yang kedua adalah masih ada survei yang dilakukan sampai dengan 6 bulan ke depan,” ujarnya.

Leave a reply

Iconomics