Kemenkeu dan BI Siapkan Skema Burden Sharing Tangani Covid-19

0
108
Reporter: Yehezkiel Sitinjak

Kementerian Keuangan menyiapkan skema burden sharing bersama dengan Bank Indonesia (BI) terkait pembiayaan khusus kebutuhan belanja pemerintah terhadap penanganan pandemi Covid-19. Totalnya senilai Rp 695,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya telah membahas secara matang dengan Gubernur BI Perry Warjiyo soal mekanisme pembiayaan serta besaran burden sharing tersebut. Itu untuk menjaga kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati serta membangun tata kelola secara transparan dan akuntabel.

“Langkah-langkah ini diambil pemerintah dan BI karena situasi extraordinary karena Covid-19. Kami melakukan secara hati-hati dengan tetap menjaga reputasi BI dan Kementerian Keuangan sebagai penjaga dan pengelola kebijakan ekonomi moneter dan fiskal secara hati-hati,” kata Sri Mulyani saat telekonferensi secara virtual, di Jakarta, Senin (6/7).

Skema burden sharing untuk membiayai anggaran penanganan Covid-19, kata Sri Mulyani, akan dibagi menjadi 3 kategori. Kategori pertama merupakan belanja pemerintah yang berhubungan dengan memberi manfaat kepada hajat hidup masyarakat luas (public goods) antara lain bidang kesehatan sebesar Rp 87,5 triliun, bidang perlindungan sosial sebesar Rp 203,9 triliun dan bidang program padat karya, sektoral serta dukungan pada pemerintah daerah sebesar Rp 106,1 triliun.

Baca Juga :   Dirut Bank Jambi Tolak PP tentang BUMD yang Mengatur BPD

Total kebutuhan sebesar Rp 397,56 triliun untuk belanja kategori public goods, pemerintah akan mengeluarkan surat berharga negara (SBN) yang akan langsung dibeli BI melalui skema private placement, atau di luar mekanisme pasar. SBN yang dibeli langsung BI akan memiliki bunga senilai dengan suku bunga acuan BI-7 Day Repo Rate (BI-7DRR)  yang akan ditanggung sepenuhnya BI.

Lalu, kategori belanja yang sifatnya non-public goods seperti dukungan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 123,46 triliun dan penempatan dana pemerintah di BUMN serta pembiayaan bagi korporasi sebesar Rp 53,57 triliun. Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah akan menerbitkan SBN di pasar perdana dengan kesepakatan bersama BI bahwa suku bunga pasar akan dilakukan burden sharing.

Yang berkaitan dengan UMKM, pemerintah hanya akan menanggung bunga SBN hingga 1% di bawah suku bunga acuan BI-7DRR atau sebesar 3,25%. Yang berkaitan dengan korporasi, pemerintah akan menanggung bunga SBN sampai dengan tingkat suku bunga acuan. Kemudian BI akan menanggu perbedaan antara bunga yang ditanggung pemerintah dengan suku bunga SBN secara market rate.

Lalu, terkait belanja pemerintah lainnya menyangkut insentif perpajakan bagi dunia usaha serta komitmen belanja pemerintah lainnya sebesar Rp 328,87 triliun. Pemerintah juga akan menerbitkan SBN melalui mekanisme pasar namun seluruh biaya suku bunga akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga tidak ada burden sharing oleh BI untuk kategori belanja ini dari sisi suku bunga.

Baca Juga :   Di Masa Covid-19, UMKM Perlu Beradaptasi dan Berimprovisasi

“Dengan ini, kami dengan BI tetap akan menjaga integrity dari market mekanisme di mana khusus yang merupakan surat berharga di isu pemerintah dan langsung diberi BI, atau debt monetisasi dilakukan hanya khusus untuk public goods ini dilakukan hanya untuk 2020 atau one-off khusus untuk belanja public goods,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, kesepakatan skema burden sharing akan segera diresmikan melalui penandatanganan SKB kedua yang akan dilakukan gubernur BI dan Sri Mulyani. Kemudian, dilanjutkan dengan pengaturan mekanisme dalam bentuk perjanjian kerja di tingkat deputi gubernur dan jenderal pengelolaan pembiayaan dan risiko.

SKB ini bertujuan untuk melengkapi SKB pertama yang ditandatangani pada 16 April 2020 dan tercapai kesepakatan BI akan menjadi standby buyer di pasar perdana terhadap penerbitan SBN yang dilakukan pemerintah secara berkala.

Leave a reply

Iconomics