Implementasi IACEPA, Peluang Pebisnis Indonesia-Australia Tambah Lega

0
464

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto

Pebisnis Indonesia dapat mengoptimalkan ekspor ke Australia seiring implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IACEPA) yang sudah berlaku sejak 5 Juli 2020.

”Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IACEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat,” kata Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto dalam siaran pers.

Industri nasional juga mendapatkan manfaat berupa ketersediaan sumber bahan baku dengan harga lebih kompetitif karena tarif bea masuk 0%. Industri hotel restoran dan katering, serta industri makanan dan minuman akan mendapatkan harga bahan baku yang lebih berdaya saing.

Menurut Agus, IACEPA merupakan perjanjian yang komprehensif dengan cakupan yang tidak terbatas pada perdagangan barang, tapi juga mencakup perdagangan jasa, investasi dan kerja sama ekonomi.

Kementerian Perdagangan menyatakan IACEPA dibentuk dengan konsep Economic Powerhouse yaitu kolaborasi antara Indonesia-Australia dengan memanfaatkan keunggulan negara masing-masing untuk menyasar pasar di kawasan atau di negara ketiga. Contohnya pada industri makanan olahan berbahan dasar daging, yang didatangkan dari Australia dan diolah di Indonesia untuk tujuan Timur Tengah. Demikian juga gandum seperti mi instan yang dengan bahan baku gandum Australia akan mendapatkan ongkos produksi yang lebih rendah sehingga dapat bersaing di pasar global. Konsep ini juga dapat diterapkan pada industri lainnya seperti industri software, perfilman, efek dan animasi, dan lainnya.

Baca Juga :   Gapki Perkirakan Ekspor Sawit Indonesia Akan Turun Lebih dari 4% di 2024, Begini Penjelasannya

Konsep Economic Powerhouse juga didukung dengan pembukaan akses dan perlindungan investasi yang lebih baik dalam IA-CEPA, sehingga mendorong masuknya investor Australia ke Indonesia terutama di sektor-sektor yang diminati Australia seperti pendidikan tinggi, pendidikan vokasi, kesehatan, industri, konstruksi, energi, pertambangan, dan pariwisata. Adanya IACEPA, investor Indonesia juga akan lebih terlindungi dalam melakukan ekspansi usaha dengan melakukan penanaman modal di Australia.

Total perdagangan barang Indonesia-Australia pada 2019 mencapai US$7,8 miliar. Ekspor Indonesia tercatat senilai US$2,3 miliar dan impor sebesar US$5,5 miliar. Dari sepuluh besar komoditas impor Indonesia dari Australia mayoritas merupakan bahan baku dan penolong industri, seperti gandum, batubara, bijih besi, alumunium, seng, gula mentah, serta susu dan krim.

Leave a reply

Iconomics