Bermodal Google Drive, Ahok Siap Buka-bukaan di Sidang Korupsi Minyak Rp285 Triliun

0
22
Reporter: Wisnu Yusep

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tampil percaya diri saat menyambangi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/01/2026). Kehadirannya bukan sebagai terdakwa, melainkan saksi kunci dalam skandal megakorupsi tata kelola minyak mentah yang ditaksir merugikan negara hingga Rp285,18 triliun.

​Tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Ahok tampak santai menghadapi rentetan pertanyaan awak media. Saat ditanya mengenai persiapannya menghadapi sembilan terdakwa di ruang sidang, ia mengaku tidak membawa tumpukan dokumen fisik.

​”Ponsel saja yang dibawa, (data) ada di Google Drive. Kami akan menyampaikan apa adanya,” ujar Ahok singkat sebelum memasuki ruang sidang.

​Ahok dijadwalkan memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Kasus ini menyeret jajaran elit, mulai dari Direktur Utama anak perusahaan Pertamina hingga bos perusahaan pelayaran swasta.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) membidik kesaksian Ahok untuk mengurai bagaimana kerugian raksasa tersebut bisa terjadi. Angka Rp285,18 triliun tersebut bukan jumlah sembarangan, melainkan akumulasi dari:

Baca Juga :   Pertamina Bangun Klinik Berstandar Nasional di Lombok, Permudah Akses Layanan Kesehatan Masyarakat

1. ​Kerugian Keuangan Negara: US$2,73 miliar dan Rp25,44 triliun;

2. ​Kerugian Perekonomian: Rp171,99 triliun akibat beban ekonomi harga BBM;

3. ​Keuntungan Ilegal: US$2,62 miliar dari selisih harga impor yang melebihi kuota.

 

​Sembilan Terdakwa dalam Bidikan

​Kesaksian Ahok akan mengonfrontasi kebijakan yang diambil oleh sembilan terdakwa, termasuk eks petinggi PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PT Pertamina Patra Niaga. Para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pengadaan impor BBM yang melawan hukum.

​Jika terbukti, para terdakwa terancam jeratan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics