Terdeteksi di Arab Saudi, KPK Minta Asrul Aziz Segera Pulang

0
47
Reporter: Wisnu Yusep

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Aziz Taba (ASR) saat ini berada di Arab Saudi.

Meski Asrul Aziz berada di luar negeri, KPK mengklaim telah berhasil menjalin komunikasi dengan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) itu.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa posisi ASR terlacak berdasarkan koordinasi dengan pihak Imigrasi. Ia menegaskan agar ASR bersikap kooperatif dengan segera kembali ke Tanah Air untuk menjalani pemeriksaan.

​”Penyidik sudah berhasil berkomunikasi dengan tersangka ASR. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera pulang ke Indonesia agar proses penyidikan perkara ini bisa segera tuntas,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (01/04/2026).

​Kasus yang menyeret ASR ini, kata Budi, dipastikan tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik KPK, kata Budi, tengah membidik keterlibatan pihak-pihak lain dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji.

​Fokus pendalaman KPK, lanjut Budi, mencakup seluruh alur distribusi kuota, mulai dari fase sebelum diskresi pembagian kuota tambahan, proses eksekusi pembagian, hingga kondisi pasca-diskresi.

Baca Juga :   KPK Segera Tahan Satori Nasdem dan Heri Gunawan Gerindra di Kasus CSR BI

​”Kasus ini akan terus berkembang. Masih ada kluster-kluster lain yang akan didalami, termasuk peran pihak di Kementerian Agama, asosiasi biro penyelenggara, hingga biro haji itu sendiri,” tegas Budi.

 

Korupsi Kuota Haji Jadi Dua Kluster Besar

Diketahui, ​KPK pun telah memetakan kasus korupsi kuota haji ini ke dalam dua klaster utama. Pembagian ini dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang melibatkan penyelenggara negara serta pihak swasta dalam pengelolaan kuota tambahan yang menyalahi aturan.

​“Dalam perjalanannya ada dua kluster yang kami tangani,” ujar Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada Selasa (31/03/2026).

​Kluster pertama, kata Asep, berkaitan erat dengan proses penetapan kuota haji tambahan yang dinilai menabrak aturan hukum. Asep menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut tidak merujuk pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang seharusnya mengalokasikan 92% untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

​“Ada alur perintahnya untuk menetapkan kuota haji tambahan itu dibagi 50% dan 50%. Jadi, 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus,” kata Asep saat memaparkan penyimpangan administrasi pada kluster pertama.

Baca Juga :   KPK Sita Kontainer “Misterius” Berisi Suku Cadang Kendaraan di Pelabuhan Tanjung Emas

​Penyimpangan kebijakan ini, kata Asep, lantas menyeret nama besar sebagai tersangka, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya diduga menjadi aktor intelektual di balik perubahan proporsi kuota yang merugikan antrean haji reguler tersebut.

​Sementara itu, kluster kedua berfokus pada sisi penyuapan atau aliran dana yang muncul akibat kebijakan pembagian kuota “50-50” tersebut.

KPK, lanjut Asep, menemukan adanya praktik curang di mana pihak biro perjalanan memberikan sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Kementerian Agama demi mendapatkan keuntungan dari kuota tambahan.

​“Sesungguhnya kami telah menemukan, penyidik telah menemukan, adanya aliran dana, atau uang yang diberikan oleh pihak swasta ini kepada oknum yang ada di Kementerian Agama. Tentunya secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” tegas Asep mengenai temuan aliran dana di klaster kedua.

Diketahui, ​pihak-pihak yang terjaring dalam klaster kedua ini mayoritas berasal dari sektor swasta atau penyelenggara perjalanan ibadah haji.

Asep menekankan bahwa penyidik kini tengah membidik para pelaku yang berperan sebagai pengumpul uang untuk menyuap oknum kementerian.

Baca Juga :   Eks Dirjen PHU Kemenag Diduga Terima Aliran Uang Rp156 Juta dari Pihak Maktour

​“Kami berfokus kepada pihak-pihak yang ada pada travel penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama,” tambahnya.

​Dalam kluster kedua ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan aktif dalam skema pemberian dana yang mengalir ke internal Kementerian Agama.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics