KPK Dalami “Surat Mundur” Misterius dalam Kasus Pemerasan di Tulungagung
Gedung KPK/Dok. KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengurai asal-usul dan proses pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang diduga menjadi instrumen tekanan terhadap para pejabat daerah dalam pusaran kasus Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan sembilan saksi pada Rabu (23/04/2026). Dari keterangan para saksi itu, penyidik berupaya menyusun kronologi lengkap terkait dokumen yang diduga dimanfaatkan sebagai alat ancaman.
“Penyidik mendalami bagaimana surat pernyataan pengunduran diri itu dibuat, serta bagaimana kemudian digunakan sebagai sarana untuk mengancam dan melakukan pemerasan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (23/04/2026).
KPK menduga surat yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai namun tanpa tanggal itu dijadikan senjata oleh Gatut Sunu untuk menekan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Dengan posisi yang rentan itulah, kata Budi, para pejabat disebut tidak memiliki banyak pilihan selain memenuhi permintaan yang diajukan.
Adapun sembilan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis, mulai dari jajaran protokol hingga kepala dinas.
Di antaranya Kepala Bagian Protokol Setda Tulungagung, staf protokol, pejabat di bidang kesejahteraan rakyat, hingga sejumlah kepala dinas seperti pertanian, sosial, dan satuan polisi pamong praja. Selain itu, dua sekretaris pribadi bupati juga turut dimintai keterangan.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 10 April 2026 di Tulungagung. Dalam operasi tersebut, 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD setempat.
Sehari berselang, KPK membawa sejumlah pihak ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah menetapkan Gatut Sunu sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga praktik pemerasan ini berlangsung pada tahun anggaran 2025-2026. Modusnya terbilang sistematis, yakni para kepala OPD diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal, yang sewaktu-waktu bisa digunakan sebagai alat tekanan.
Dari praktik tersebut, Gatut Sunu diduga telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar, yang bersumber dari 16 kepala OPD.
KPK, kata Budi, kini terus mendalami alur perintah, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya aliran dana lain dalam kasus ini.
“Surat tanpa tanggal itu, yang awalnya tampak administratif, justru menjadi kunci dalam mengungkap dugaan praktik pemerasan di lingkaran kekuasaan daerah,” kata Budi.