Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Disebut Terima 213 Ribu Dolar Singapura, Begini Respons KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji fakta-fakta yang muncul di persidangan, termasuk kemungkinan memeriksa Djaka sebagai saksi.
“Nanti akan dikaji dan diolah, kemudian dibahas,” ujar Setyo kepada wartawan, Kamis (21/05/2026).
Setyo menegaskan pimpinan KPK tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum penyidik menyusun strategi penanganan perkara secara menyeluruh.
Menurut dia, keterangan yang muncul di persidangan harus dicocokkan lebih dahulu dengan alat bukti dan hasil penyidikan.
“Kami pimpinan tidak akan mendahului, karena jangan sampai mencampuradukkan informasi yang berkembang dengan fakta yang didapat pada tahap pemeriksaan persidangan maupun penyidikan,” katanya.
Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Mereka adalah Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Perkembangan kasus berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
KPK juga mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyidik menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Nama Djaka Budi Utama pertama kali muncul dalam dakwaan terhadap John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan pada sidang perdana 6 Mei 2026. Dalam dakwaan itu disebutkan Djaka bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan diduga menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Salah satu pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah John Field. Kemudian, dalam sidang pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura.