Insiden PTPN di Lampung, COO Danantara akan Evaluasi SOP Pengamanan Aset Seluruh BUMN

0
58

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) kena tegur Danantara. Teguran ini buntut dari kasus kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran di Lampung. Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria melayangkan teguran keras kepada manajemen PTPN terkait hal tersebut.

“Saya mengecam keras tindakan pelaporan dan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, terlebih lagi kepada seorang lansia seperti Kakek Mujiran. BUMN ini adalah milik rakyat, dibangun dengan uang rakyat, dan diamanatkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. Tidak boleh ada sedikit pun ruang bagi BUMN untuk bersikap arogan dan memperlakukan rakyat seperti itu,” kata Dony dalam keterangannya.

Dony menekankan bahwa pendekatan hukum pidana terhadap warga miskin yang sekadar berusaha bertahan hidup sangat mencederai kehormatan BUMN. Sebagai tindak lanjut, BP BUMN dan Danantara telah mengeluarkan instruksi tegas kepada Direksi PTPN.

Pertama penghentian proses hukum. PTPN diinstruksikan untuk segera mencabut laporan dan menghentikan segala bentuk proses hukum atau intimidasi terhadap Kakek Mujiran.

Dony menyampaikan permintaan maaf langsung sebagai Kepala BP BUMN atas peristiwa yang mencederai rasa keadilan itu. Dony juga meminta PTPN, khususnya pimpinan wilayah setempat, diwajibkan turun langsung menemui Kakek Mujiran dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara institusi.

Baca Juga :   Progres Positif LRT Jabodebek Bikin Adhi Commuter Properti Pasang Target Tinggi

Kedua, pemberian bantuan dan pekerjaan. PTPN akan memberikan bantuan sosial yang memadai kepada Kakek Mujiran. Selain itu, PTPN harus merangkul beliau dengan memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi fisiknya, atau memberikan pekerjaan kepada anggota keluarga Kakek Mujiran agar mereka memiliki sumber penghasilan yang layak.

“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” kata Dony.

BP BUMN dan Danantara akan menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras (red flag) bagi seluruh Direksi BUMN di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan aset perusahaan akan dilakukan agar pendekatan yang lebih humanis dan restorative.

Leave a reply

Iconomics