OJK Telah Setujui 57 BPR dan BPRS Konsolidasi Jadi 18 Bank
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae/Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sebanyak 57 BPR dan BPRS telah disetujui untuk konsolidasi menjadi 18 BPR dan BPRS serta lebih dari 200 BPR dan BPRS masih dalam proses perizinan penggabungan atau peleburan di OJK. Data tersebut sampai dengan akhir April 2026.
OJK juga menyebut sebagian besar BPR dan BPRS telah memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar. Bagi BPR dan BPRS yang belum memenuhi telah ditempuh upaya aksi korporasi antara lain penambahan modal disetor dan/atau konsolidasi.
Melalui langkah-langkah tersebut, tujuan penguatan industri BPR dan BPRS diharapkan dapat dicapai.
Untuk mendukung lebih jauh penguatan peran perbankan di daerah, OJK senantiasa mendorong sinergi BPR dan BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam bentuk konsolidasi BPR dan BPRS yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah di bawah BPD.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa dinamika ekonomi di tingkat global maupun regional merupakan tantangan bagi industri perbankan, termasuk BPR dan BPRS. Perkembangan teknologi informasi di bidang keuangan yang juga semakin masif berdampak pada perubahan perilaku, ekspektasi, dan kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan dari bank.
BPR dan BPRS menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk pada penyaluran kredit atau pembiayaan kepada segmen mikro dan kecil yang diiringi dengan potensi peningkatan risiko kredit atau pembiayaan.
Sampai dengan Maret 2026, total aset BPR dan BPRS mengalami pertumbuhan sebesar 3,70% year-on-year (yoy) menjadi sebesar Rp236,69 triliun. Adapun penyaluran kredit/pembiayaan industri BPR dan BPRS dapat tumbuh sebesar 2,83% yoy menjadi sebesar Rp176,96 triliun, didukung oleh pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16% yoy menjadi sebesar Rp165,49 triliun.
Kinerja ini juga didukung dengan ketahanan permodalan yang relatif kuat untuk menopang risiko dengan rasio CAR agregat industri BPR dan BPRS sebesar 27,20%, atau berada cukup jauh di atas ketentuan regulator. Industri BPR dan BPRS terus berupaya memperkuat langkah mitigasi risiko melalui penerapan manajemen dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit, pelaksanaan monitoring pasca- pencairan secara intensif, serta pembentukan cadangan kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyaluran kredit/pembiayaan UMKM oleh BPR dan BPRS tetap tumbuh dan terjaga kualitasnya, dengan porsi penyaluran mencapai 50,07% dari total kredit/pembiayaan pada posisi Maret 2026.
Meskipun telah memiliki komposisi yang cukup tinggi, penyaluran kredit/pembiayaan tersebut dapat terus ditingkatkan, termasuk melalui kerjasama dengan lembaga jasa keuangan lainnya serta dengan berpartisipasi aktif dalam pembiayaan yang terkait dengan program OJK bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), seperti kredit/pembiayaan melawan rentenir (K/PMR) dan kredit/pembiayaan sektor pertanian (K/PSP).