KPK Duga Bupati Kuansing Nonaktif Palak 914 Petani untuk Pelepasan Kawasan Hutan

0
8
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pungutan yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas seluas sekitar 1.828 hektare. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut Suhardiman diduga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang mengurus pelepasan izin kawasan hutan tersebut.

“Diduga bupati mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan luas lahannya sekitar 1.828 hektare,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 7 Juli 2026.

KPK juga, kata Budi, menduga uang yang terkumpul dari para petani kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura. Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan mengumpulkan bukti tambahan guna menguatkan dugaan gratifikasi tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam OTT, sebanyak 10 orang diamankan. Sehari kemudian, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri ke KPK.

Baca Juga :   KPK Ungkap Motif Kepentingan "THR" untuk Forkopimda di Cilacap

Pada 1 Juli 2026, KPK secara resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Tak hanya dugaan suap, KPK juga tengah menelusuri indikasi penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Perkembangan lain yang turut menjadi sorotan adalah pengakuan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Ia mengungkap bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan di ruang kerjanya. Menurut Raja Juli, dirinya baru mengetahui keberadaan amplop itu setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka atau mengetahui isi di dalamnya. Amplop itu pun akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan yang bersangkutan di Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Raja Juli juga telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.

Leave a reply

Iconomics