Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Tambang PT PMM

0
8
Reporter: Wisnu Yusep

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral nonlogam yang melibatkan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) periode 2018–2026. Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi kandungan logam tanah jarang (LTJ) pada komoditas ekspor mineral ilmenite.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti temuan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Syarief di Jakarta, Rabu (08/07/2026).

Menurut penyidik, kasus ini bermula dari dugaan rekayasa hasil pengujian mineral ilmenite yang diekspor PT PMM. IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sampel mineral sehingga kandungan logam tanah jarang tidak tercantum dalam laporan laboratorium. Laporan itu, lanjut dia, kemudian menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor. Padahal, logam tanah jarang merupakan komoditas strategis yang dilarang untuk diekspor.

Baca Juga :   Masih Tunggu BPK & Periksa Tersangka, Kasus Jiwasraya Belum Masuk Tahap Penuntutan

Di sisi lain, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui adanya kandungan logam tanah jarang dalam komoditas yang dikirim ke luar negeri. Akibat dugaan persekongkolan itu, kata dia, PT PMM dapat mengekspor secara ilegal sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan ekspor ilegal material yang mengandung logam tanah jarang dalam jumlah besar,” ujar Syarief.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak Selasa (07/07/2026) malam. Menurut dia, Kejagung juga masih berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Leave a reply

Iconomics