Kortas Tipidkor Polri Geledah Restoran Milik Jampidsus Febrie Adriansyah

0
449
Reporter: Wisnu Yusep

Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggeledah sebuah restoran Prancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang disebut milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Langkah penggeledahan ini dilakukan hanya beberapa hari setelah Kortas Tipidkor resmi menaikkan kasus dugaan korupsi batu bara periode 2018–2026 ke tahap penyidikan.

Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5 triliun dan berdampak pada terganggunya pasokan batu bara bagi sejumlah PLTU hingga memicu pemadaman listrik di beberapa wilayah.

Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas penyidik berlangsung intensif. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan untuk mencari dokumen, perangkat elektronik, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Pengamanan di sekitar lokasi juga tampak diperketat selama proses berlangsung.

Yang menarik perhatian, sejumlah personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) terlihat berada di sekitar area penggeledahan. Keberadaan mereka memunculkan tanda tanya karena, menurut sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya, tidak ada koordinasi resmi dengan TNI terkait kegiatan penyidikan tersebut.

Baca Juga :   Dakwaan 13 MI di Kasus Jiwasraya Dibatalkan, Kualitas Jaksa Jadi Sorotan

“Yang menjadi perhatian kami adalah adanya sejumlah prajurit TNI yang berjaga di sekitar lokasi. Padahal area penggeledahan semestinya steril untuk kepentingan penyidikan. Kami juga tidak melakukan koordinasi dengan TNI terkait kegiatan ini. Namun penyidik tetap fokus mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara,” ujar sumber tersebut.

Penggeledahan ini menjadi sorotan bukan hanya karena nilai kasus yang mencapai triliunan rupiah, tetapi juga karena lokasi yang dipilih memiliki sejarah panjang dalam dinamika hubungan antarlembaga penegak hukum.

Pada Mei 2024, restoran yang sama sempat menjadi pusat perhatian nasional setelah muncul dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah. Saat itu, Kejaksaan Agung mengungkap adanya dua orang yang diduga melakukan pengawasan terhadap Febrie ketika berada di restorannya.

Salah satu yang diamankan diketahui merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Iqbal Mustofa, sementara seorang lainnya disebut berhasil melarikan diri. Dari telepon genggam yang bersangkutan, Kejaksaan mengklaim menemukan aktivitas profiling terhadap Jampidsus beserta sejumlah data identitas.

Kasus ini pun sempat memicu spekulasi luas dan menjadi polemik nasional. Namun Polri melalui Divisi Propam menyatakan tidak menemukan pelanggaran dalam pemeriksaan terhadap Bripda Iqbal. Hubungan antara Polri dan Kejaksaan pun dipastikan tetap berjalan normal.

Baca Juga :   Kantor Digeledah Kejati, Menteri PU akan Temui Kajati DKI Pekan Depan

Kini, dua tahun berselang, lokasi yang sama kembali menjadi pusat perhatian. Bila sebelumnya identik dengan dugaan penguntitan terhadap Jampidsus, kini bangunan itu menjadi sasaran penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU sektor batu bara yang nilainya mencapai Rp5 triliun.

Hingga berita ini diturunkan, Kortas Tipidkor Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan spesifik penggeledahan dilakukan di lokasi itu, maupun keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang diusut. Penyidik juga belum mengumumkan barang bukti apa saja yang berhasil diamankan.

Sebagaimana diketahui, Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyatakan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap alat bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026,” kata Totok.

Peningkatan status itu ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.

Leave a reply

Iconomics