Pimpinan DPR Siap Mundur, RUU Perampasan Aset Dijanjikan Rampung 15 Desember 2026
Gedung DPR-MPR/Dok. Iconomics
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menandatangani surat komitmen untuk menyelesaikan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu tertuang dalam dokumen berkop Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berjudul “Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Menjadi UU”, tertanggal Jakarta, 27 Agustus 2026.
Dalam surat yang ditandatangani oleh empat pimpinan DPR ini menyatakan komitmen dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan atau perekonomian negara serta kepentingan masyarakat.
“Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan/perekonomian negara dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen,” demikian bunyi pembuka surat tersebut yang dikutip, Kamis (27/08/2026).
Ada empat poin utama yang ditegaskan dalam surat komitmen itu. Pertama, DPR RI memandang pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan aset hasil tindak pidana.
“Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut.”
Kedua, Pimpinan DPR RI berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan berjalan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh–sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Ketiga, Pimpinan DPR RI menegaskan pembentukan RUU Perampasan Aset harus diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Pada dokumen itu, terdapat koreksi tulisan tangan pada poin ketiga. Kata “dapat” tampak dicoret dan diberi tambahan tulisan tangan “HARUS”, sehingga penegasan dalam dokumen mengarah pada kewajiban penyelesaian RUU tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Keempat, Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
“Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.”
Dengan demikian, surat itu tidak hanya memuat target penyelesaian RUU Perampasan Aset, tetapi juga mencantumkan konsekuensi politik bagi Pimpinan DPR RI apabila target tersebut tidak tercapai.
Surat itu kemudian ditutup dengan pernyataan bahwa komitmen tersebut dibuat sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.”
Surat bertanggal 27 Agustus 2026 tersebut ditandatangani oleh empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Dr. H. Siti Yuliani, M.T., Saan Mustopa, serta Dr. H. Dacun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP.