Harapan Korban Indosurya: Kami Ingin Dana Kembali

0
405
Reporter: Kristian Ginting

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali mengadakan persidangan mengenai kasus KSP Indosurya dengan terdakwa Henry Surya. Ratusan korban KSP Indosurya yang mengalami total kerugian Rp 106 triliun turut hadir di PN Jakarta Barat untuk menemui Henry Surya secara langsung.

Akan tetapi, Majelis Hakim justru melaksanakan sidang secara daring, sehingga ratusan korban kecewa lantaran tidak bisa menemui terdakwa Henry Surya secara langsung.

Ali Nurdin Kuasa Hukum ratusan korban KSP Indosurya dengan nilai kerugian diperkirakan lebih dari Rp 350 miliar menyebutkan harapan dari persidangan Henry Surya itu, bahwa jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengutamakan kepentingan korban.

Kepentingan itu terkait dengan pengembalian dana atau uang korban yang telah digelapkan KSP Indosurya.

“Kami harap tuntutan jaksa nanti menyita aset itu untuk dikembalikan kepada korban,” ujar Ali di Jakarta, Senin (26/12).

Begitu pun harapan perwakilan ratusan korban Indosurya yakni Richard yang didampingi Ali Nurdin. Ia menambahkan, pihaknya telah mendengar jaksa telah menyita aset dari Indosurya yang jumlahnya juga mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga :   OJK Tegur PUJK di Pasar Modal yang Pasarkan Offshore Products

Menurut Richard, pengembalian dana menjadi harapan ratusan korban itu barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, korban sangat menggantungkan nasibnya kepada jaksa dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.

Richard mengungkapkan, jika putusan pengembalian dana atau uang korban tidak terjadi, pihaknya juga masih berharap bahwa proses sebelumnya dari penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bisa dilanjutkan. Sebab, harapan mereka sudah jelas agar dana bisa dikembalikan kepada masing-masing korban.

“Kami tidak masalah ketika jaksa nanti menuntut hukuman rendah Henry Surya. Cuma bagi korban yang penting dana bisa kembali,” ujar Richard.

Di satu sisi, kata Richard, korban menilai jaksa sungguh-sungguh berupaya mengembalikan kerugian dari korban Indosurya. Sebab, sepengetahuan korban, jaksa pun sudah menyita sekitar Rp 2,7 triliun aset Indosurya.

Bahkan, terbaru jaksa mengajukan lagi penyitaan tambahan aset Indosurya kepada Majelis Hakim dan hanya dikabulkan sebagian seperti benda bergerak milik Indosurya.

Richard bilang, harapan para korban adalah kerugian yang bisa dikembalikan. Lebih lanjut, korban percaya jaksa melakukan hal itu seperti dalam kasus robot trading Fahrenheit yang juga disidang di PN Jakarta Barat.

Baca Juga :   Pluang Membidik Investor Milenial dan Pemula

“Aset sitaannya dikembalikan kepada korban. Itulah harapan kami,” pungkasnya.

Adapun, soal kesungguhan jaksa itu sebelumnya juga disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. Fadil dalam keterangannya memastikan jaksa melindungi korban Indosurya yang mencapai sekitar 23 ribu orang dengan kerugian berdasarkan laporan hasil analisis PPATK mencapai Rp 106 triliun.

“Itu sebabnya, jaksa secara sungguh-sungguh menuntut Henry Surya dan berupaya mengembalikan kerugian korban lewat penyitaan aset-aset milik Indosurya,” tutur Richard.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics