Jadi Dapur Publik, BGN Terbitkan Aturan SPPG Dekat dengan Sumber Pencemaran, Apa Saja?
Kantor Pusat BGN/Dok. Iconomics
Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan aturan larangan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berdekatan dengan tempat pembuangan akhir (TPA), kandang hewan, atau sumber pencemar lainnya. Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati mengatakan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menjamin mutu dan keamanan pangan dalam proses penyediaan makanan bagi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita penerima manfaat program MBG.
Setiap SPPG, kata Hida, wajib memenuhi standar lokasi, bangunan, dan lingkungan higienis sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis. Apalagi SPPG adalah dapur gizi publik.
“Karena itu, lokasi pembangunannya harus benar-benar bebas dari sumber pencemaran. Tidak boleh dekat TPA, kandang hewan, atau area yang berpotensi mengkontaminasi bahan makanan,” kata Hida dalam keterangan resminya pada Jumat (24/10).
Selain lokasi yang bersih, lanjut Hida, SPPG juga diwajibkan memiliki akses jalan memadai, sumber listrik dari jaringan PLN, dan sarana air bersih yang layak konsumsi. Standar itu diberlakukan untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan di dapur gizi memenuhi 5 kunci keamanan pangan yang diatur BGN.
“Kami memastikan seluruh dapur gizi di Indonesia beroperasi dengan prinsip good hygiene practice dan food safety. Makanan yang diberikan kepada anak sekolah dan ibu hamil harus benar-benar aman dikonsumsi,” tambah Hida.
Tidak hanya itu, kata Hida, SPPG pun wajib memiliki ventilasi yang cukup, area pengolahan terpisah antara bahan mentah dan matang, serta peralatan makan berbahan food grade stainless steel.
Hida menyebutkan, BGN pun meminta pemerintah daerah untuk aktif memantau lokasi pembangunan SPPG agar sesuai dengan tata ruang wilayah dan standar higienis lingkungan. Verifikasi lapangan dilakukan secara berlapis oleh tim teknis BGN bersama dinas kesehatan, dan pemerintah daerah setempat.
“Keamanan pangan adalah pondasi utama keberhasilan program MBG. Karena itu, kami tidak akan kompromi terhadap standar kebersihan, mulai dari lokasi, dapur, hingga alat makan,” ujarnya.