Asperindo Dukung Permen Komdigi soal Layanan Pos Komersial yang Atur Ongkir E-Commerce

Ilustrasi Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (ASPERINDO)/Foto: ist
Iconomics - Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) mendukung terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital (Komdigi) tentang Layanan Pos Komersial tahun 2025. Asperindo memahami regulasi baru itu mengharuskan penyelenggara pos menyesuaikan dengan ketentuan baru.
Karena itu, Asperindo berharap tidak ada lagi praktik perang tarif yang menjurus pada persaingan usaha tidak sehat dalam ekosistem industri usaha pos dan kurir. “Penyelenggara pos tidak larut terbawa pada promosi gratis ongkos kirim e-commerce, karena program gratis ongkos kirim yang dilakukan marketplace adalah program promosi yang dijalankan marketplace untuk pembeli/penjual dan bukan program yang berasal dari penyelenggara pos dan kurir,” tulis DPP Asperindo dalam keterangan resminya pada Senin (19/5).
Terkait aturan gratis ongkos kirim dalam regulasi itu, menurut Asperindo, Permen itu tidak mengatur, namun memberikan rambu-rambu yang jelas kepada penyelenggara pos dalam memberikan pelayanan. Permen Komdigi tentang layanan Pos Komersial ini tentu sudah melalui proses harmonisasi antar-kementerian dalam prosesnya.
“Karenanya DPP Asperindo berharap bahwa ketentuan baru ini dapat diaplikasikan dengan baik untuk mendukung pertumbuhan usaha serta dapat menjawab tantangan distribusi barang kiriman ke seluruh pelosok Indonesia,” tulis DPP Asperindo.
Sebelumnya, Komdigi meluncurkan Peraturan Menteri Komdigi Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial. Penerbitan regulasi baru itu untuk memastikan industri pos dan logistik berkembang secara sehat, kompetitif, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, ada 5 poin utama yang terdapat dalam peraturan tersebut. Pertama, untuk memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif dalam 1,5 tahun ke depan.
Kedua, kata Meutya, regulasi itu mengatur tentang peningkatan kualitas layanan dan perlindungan bagi konsumen. Dalam poin itu, pemerintah mengutamakan masyarakat sebagai konsumen yang mendapatkan layanan dari pelaku usaha pos dan logistik.
Ketiga, kata Meutya, peraturan ini bertujuan membangun ekosistem industri yang lebih kuat dan efisien. Ketatnya persaingan yang terjadi mendorong pemerintah untuk menghadirkan iklim usaha yang sehat, dan kuat.
Keempat, kata Meutya, pemerintah ingin memastikan kegiatan usaha yang dijalankan berlaku adil dan seimbang. Hal itu dilakukan agar pelaku usaha kecil dan besar, memiliki kesempatan yang setara untuk terus berkembang.
Terakhir, kata Meutya, peraturan tersebut mendorong pelaku usaha dalam industri pos dan logistik untuk menggunakan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
“Dengan terbitnya peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, diharapkan dinamika industri ini dapat terus berkembang secara sehat dan seimbang,” ujar Meutya.