Dugaan Kerugian Keuangan untuk Biaya Sewa Mobil Direksi, Begini Penjelasan Perum Bulog
Center for Budget Analisis (CBA) merasa prihatin atas kelakuan jajaran direksi Perum Bulog karena hidup mewah ketika harga beras sedang melonjak. Jajaran direksi Perum Bulog dinilai tidak punya sensitifitas sosial terhadap rakyat yang sedang kesusahan karena harga beras yang melonjak itu.
Apa yang sebenarnya yang dipersoalkan CBA? Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi bercerita, Perum Bulog diketahui menyewa kendaraan operasi 8 unit untuk jenis Toyota New Alphard 2.5 G A/T tahun 2020 untuk jajaran direksi. Penyewaan ini, menurut Uchok, tanpa dasar hukum.
“Dan Jangka waktu sewa operasi selama 36 bulan terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020 hingga 30 Juni 2023,” tutur Uchok dalam keterangan resminya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Untuk total biaya sewa kendaraan operasi tersebut, kata Uchok, mencapai Rp 11,2 miliar atau Rp 312 juta per bulan. Dengan kata lain, biaya satu kendaraan untuk satu direksi mencapai Rp 35,5 juta per bulan belum termasuk PPN.
Dalam perkembangannya, sambung Uchok, jumlah direksi Perum Bulog berubah dari 8 menjadi 6 orang. Begitu pun sistem penggunaan mobil tersebut yang sebelumnya sewa berubah menjadi car ownership program (COP).
“Memberikan fasilitas kendaraan untuk direksi dengan skema COP belum ada aturannya di Perum Bulog, sehingga ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 5,8 miliar,” ujar Uchok.
Uchok menambahkan, pihaknya karena itu meminta aparat hukum baik Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki proyek sewa atau COP kendaraan untuk para direksi Perum Bulog tersebut. Memang, kata Uchok, ada informasi bahwa proyek tersebut sudah dihentikan, tapi ada baiknya Kejagung atau KPK tetap menyelidikinya karena ada indikasi kerugian keuangan Perum Bulog.
“Ada selisih sekitar Rp 297 juta atas selisih pembayaran angsuran COP yang telah dilakukan. Indikasi lainnnya kerugian sekitar Rp 320 juta lantaran adanya selesih pembayaran angsuran COP yang dilakukan sampai perjanjian berakhir. Kemudian, kerugian sekitar Rp 112 juta selisih pembayaran biaya PKB dan STNK,” tandas Uchok.
Soal ini, wartawan The Iconomics mencoba menghubungi Sekretaris Perusahaan (Sekper) Perum Bulog, Awaludin Iqbal baik melalui pesan maupun panggilan telepon aplikasi perpesanan Whatsapp. Akan tetapi, baik pesan maupun panggilan telepon tersebut sama sekali tidak dijawab.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada inilah.com, Awaludin menuturkan, bahwa Bulog menganggarkan sewa mobil untuk direksi senilai Rp 11,2 miliar untuk 36 bulan. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN No PER-4/MBU/2014, direksi BUMN berhak mendapatkan fasilitas kendaraan dari perusahaan dengan memperhatikan keuangan perusahaan.
Karena itu, kata Awaludin, tidak ada aturan yang dilanggar soal sewa mobil untuk jajaran direksi Bulog. Anggaran atau biaya sewa kendaraan untuk direksi Perum Bulog itu secara total untuk 8 unit mobil Toyota Alphard dengan jangka waktu 3 tahun (36 bulan), sejak 2020.
“Pada 2022, BPK telah melakukan audit atas laporan keuangan Perum Bulog tahun buku 2021. Hasilnya, Perum Bulog telah menindaklanjuti rekomendasi BPK, sesuai dengan waktu yang ditentukan,” terang Awaludin seperti dikutip inilah.com.
Catatan: perubahan berita ini dilakukan pada Jumat (24/11) setelah mencoba menghubungi perwakilan Perum Bulog