Kejati DKI Bidang Pidsus dan Datun Catatkan Kinerja Positif di 2024, Berhasil Selamatkan hingga Triliunan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terus menorehkan kinerja positif sepanjang 2024. Untuk bidang pidana khusus, misalnya, berdasarkan akumulasi kinerja satuan kerja di wilayah Jakarta berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 2 triliun.
“Ini dari hasil semua kejaksaan negeri di wilayah Jakarta. Jumlah ini menjadi komitmen kami untuk mengembalikan kerugian keuangan negara melalui upaya hukum maksimal,” tutur Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangan resminya di Gedung Kejati DKI Jakarta, Rabu (11/12).
Syahron menuturkan, dari 5 kejaksaan negeri di wilayah Jakarta kerugian keuangan negara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp 1 triliun lebih plus sekitar US$ 11,7 juta dan SG$ 2,4 juta.
Selanjutnya, kata Syahron, pengembalian kerugian negara pada tahap penyidikan dan penuntutan mencapai lebih dari Rp 93 miliar. Lalu, pengembalian pembayaran uang pengganti mencapai sekitar Rp 241 miliar dan US$ 10 ribu.
“Dengan demikian, total pengembalian kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 234 miliar,” tambah Syahron.
Di samping itu, kata Syahron, kinerja positif lainnya berhasil dicatatkan bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui upaya litigasi dan non-litigasi, jaksa pengacara negara (JPN) mampu memulihkan kerugian keuangan negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan melalui JPN baik jalur litigasi maupun non-litigasi hampir mencapai Rp 1 triliun,” kata Syahron.