Izin Tambang Ilegal: Tiga Tersangka Baru yang Ditetapkan Kejagung

0
54
Reporter: Wisnu Yusep

Zyrex Bank Mandiri

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami pusaran kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan di wilayah PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Terbaru, Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan tiga tersangka baru yang diduga kuat memfasilitasi operasional tambang ilegal meski izin perusahaan telah lama dicabut.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah HS, BJW, dan HZM. Ketiganya dinilai memiliki peran sentral dalam “memutihkan” dokumen hasil tambang PT AKT agar tetap bisa dipasarkan ke luar negeri.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Syarif, kasus ini bermula dari status izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT yang sejatinya telah diterminasi oleh pemerintah sejak tahun 2017. Namun, operasi penambangan tetap berjalan secara melawan hukum hingga tahun 2025.

Dalam catatan Kejagung, peran para tersangka dalam ekosistem ini terbagi dalam beberapa klaster mulai dari regulator yakni (HS) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung periode 2022-2025, diduga menerima gratifikasi bulanan dari afiliasi Samin Tan (ST) selaku beneficial owner PT AKT.

Baca Juga :   Soal Restrukturisasi Polis Jiwasraya dan Gugatan PKPU, Ini Pendapat Direktur Eksekutif AAJI

“Sebagai imbalannya, HS meloloskan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa melakukan verifikasi atas keabsahan muatan batu bara,” ujar dia di Jakarta, Kamis (23/04/2026).

Kemudian dari operasional korporasi (BJW) sebagai Direktur PT AKT, BJW bersama ST menggerakkan entitas afiliasi seperti PT BBP, PT MCM, dan PT AC untuk menambang di konsesi yang sudah tidak berizin dan menggunakan dokumen “pinjaman” dari perusahaan lain guna menutupi asal-usul barang.

Selanjutnya verifikasi independen yakni HZM sebagai General Manager PT OOWL Indonesia diduga memanipulasi Certificate of Analysis (COA) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV).

“Dokumen yang seharusnya menjadi filter kualitas dan legalitas ini justru “dijinakkan” untuk mencantumkan identitas perusahaan lain sebagai sumber barang,” bebernya.

Syarief menekankan bahwa absennya pengawasan dari Kementerian ESDM pasca-pencabutan izin pada 2017 dimanfaatkan oleh para tersangka untuk mengeruk kekayaan alam tanpa membayar royalti yang semestinya kepada negara.

“Karena izin PT AKT sudah dicabut sejak 2017, maka secara sistemik tidak ada lagi pengawasan. Celah inilah yang digunakan untuk tetap menambang dan mengekspor batu bara secara ilegal menggunakan dokumen yang tidak benar,” ujar Syarief.

Baca Juga :   Anggota Komisi VI: Buka Blokir Rekening Efek Bila Tak Terkait Jiwasraya

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics