
Ketua Apindo Minta Perhatian Pemerintah Soal ODOL

Tangkapan layar, Ketua Umum Apindo Hariyadi B. Sukamdani
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengungkapkan kekhawatirannya apabila regulasi terkait Overdimension Overload (ODOL) diterapkan kepada seluruh pemilik truk dalam menjalankan kegiatan logistiknya. Kebijakan ini rencanannya akan diberlakukan pada Januari 2023 mendatang.
Kebijakan ini tentunya direspons negatif oleh produsen dalam negeri karena dampaknya pada penurunan kapasitas yang menyebabkan ongkos pengiriman menjadi dua kali lipat.
“ODOL ini juga sekarang sedang kami minta perhatian pemerintah untuk ngomong-ngomong mau menerapkan ODOL tapi tidak ada fase transisinya,” kata Hariyadi.
Situasi ini kemudian akan kacau pada awal tahun 2023 karena pemerintah tidak memberikan solusi seperti pemberian insentif, atau apapun itu. Terlebih, logistik merupakan salah satu urat nadi. Pada penerapan transisi ini pemerintah juga lebih memberikan ruang transisi untuk motor listrik.
“Ini yang akan menimbulkan kekacauan di awal tahun depan, dan ini kalau terjadi lagi tanpa ada mekanisme nanti begitu lagi akan diundur kapan juga gak akan selesai. Karena apa? tidak ada masa transisinya beda dengan motor listrik. Motor listrik dikasih subsidinya Rp6,5 juta ya kalau ga salah per unit. Padahal kan logustik itu urat nadi kita ini, ga diperhatikan,” jelas Hariyadi.
Melihat dari situasi tersebut, Hariyadi juga secara tidak langsung melihat seperti ada preferensi politik terkait motor listrik dengan kebijakan ODOL.
“Ini kita bisa melihat disini, mohon maaf ya preferensi politik juga kan, siapa sih yang punya kepentingan motor listrik? Saya ga ngomong disini, bagus duga sendiri deh. Terus kalau yang masalah ODOL ga ada yang punya kepentingan. Kalau ada yang dari para elit politik, ada kepentingan ODOL sudah keluar tuh kebijakannya,” kata Ketum APINDO pada Senin, (5/12/2022).
Untuk lebih menggambarkan kebijakan ODOL ini, Ketum APINDO mengandaikan bahwa biasanya truk bisa mengangkut 6 ton, karena adanya kebijakan ini menjadi kapasitasnya 3 ton. Sehingga yang tadinya 6 ton bisa dalam satu truk, kini harus menjadi 2 truk, sehingga berdampak terhadap logistik dan biaya transportasi.
Leave a reply
