Anggota Komisi V Ingatkan Pemprov DKI soal Kebijakan ERP, Urai Kemacetan Saja Dulu

0
196
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi V DPR Anwar Hafid meminta pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau kembali rencana penerapan jalan berbayar (ERP) di 25 titik ruas jalan Jakarta. Pemprov DKI diminta mempertimbangkan terlebih dahulu kebijakan penerapan ERP itu.

Jika tujuannya mengejar pendapatan asli daerah (PAD), kata Anwar, maka hal itu dinilai akan membebani warga Jakarta. “Apakah tujuannya untuk mendorong tata lingkungan atau hanya sekedar mengejar pendapatan,” kata Anwar dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Karena itu, kata Anwar, Pemprov DKI sebaiknya membenahi terlebih dahulu, terutama mengurai kemacetan yang masih terjadi saat ini. Kebijakan ERP itu dapat menimbulkan konsekuensi meningkatnya kebutuhan masyarakat yang sedang dibayang-bayangi ancaman krisis global.

“Perlu pembenahan dan perlu keseriusan dalam mendukung program mass transport, utamanya lewat program pengurangan transportasi pribadi yang masuk ke isu green energy,” tutur Anwar.

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya bersama DPRD DKI Jakarta sedang membahas tahapan-tahapan yang berkaitan dengan peraturan tersebut. Karena masih dalam proses pembahasan, maka penerapan ERP tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Baca Juga :   Anggota Komisi VIII Ini Desak Jokowi Cabut Perpres Arah Kebijakan Program dan Anggaran

Kemudian, kata Heru, Pemprov DKI Jakarta masih membenahi transportasi massal yang ada saat ini. Penerapan ERP harus beriringan dengan layanan moda transportasi yang baik, sehingga ERP tidak hanya sekadar wacana.

“Itu perlu waktu, sambil jalan. Di sisi lain ERP,  aturan-aturan yang dibahas masih lama waktunya. Kalau enggak dimulai, kapan dimulainya kan seperti itu,” kata Budi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengatakan hal yang sama, bahwa pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.

Setelah aspek legal PL2SE terpenuhi, kata Syafrin, kebijakan tersebut dapat diterapkan, termasuk ketentuan mengenai, tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, yang terdapat pada substansi pasal-pasal perda yang masih dibahas tersebut.

“Nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik,” kata Syafrin.

Leave a reply

Iconomics