Khalid Basalamah Sebut Dirinya Korban

0
43
Reporter: Wisnu Yusep

OTT Topan Ginting

Pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana mengalir ke pejabat tinggi di Kementerian Agama dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

“Saya enggak tahu,” ujar Khalid singkat usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada 23 April 2026 lalu.

Khalid pun mengklaim tidak menerima keuntungan dari perkara yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji itu. Menurut dia, namanya tercatat sebagai jamaah melalui PT Muhibbah dan seluruh data terkait telah diserahkan kepada penyidik KPK.

“Nama saya terdaftar sebagai jamaah yang ada di PT Muhibbah dan sudah kami serahkan semua itu (informasinya kepada KPK),” katanya.

Khalid yang juga menjabat Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) menyebut dirinya justru merupakan pihak yang dirugikan dalam kasus ini.

Ia mengungkapkan awalnya PT Zahra Oto Mandiri menjalankan program haji furoda secara mandiri, termasuk pembayaran hotel dan visa. Namun, kemudian muncul tawaran dari PT Muhibbah yang menjanjikan penggunaan visa resmi.

Baca Juga :   Prinsip Investasi Pengelolaan Dana Haji Memberi Nilai Manfaat

Menurut Khalid, seluruh jamaah akhirnya terdaftar melalui PT Muhibbah, termasuk dirinya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan Kementerian Agama maupun pihak-pihak terkait lainnya.

“Kami tidak pernah tahu masalah Kementerian Agama, stafnya, enggak pernah kami interaksi sama sekali. Maka, saya bahasakan, kami korban,” ujarnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka pada Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada Februari 2026, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka secara bertahap. Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum kembali ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, Ishfah lebih dahulu ditahan.

Pada akhir Maret 2026, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, guna memperluas penyidikan kasus tersebut.

Leave a reply

Iconomics