OJK: Kami Bukan Pengawas Asabri
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan PT Asabri (Persero) tidak masuk dalam pengawasan mereka. Meski lembaga asuransi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015, Asabri merupakan lembaga asuransi sosial yang pengawasannya dilakukan secara internal dan eksternal.
Walau demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga bersangkutan untuk menyelesaikan masalah yang melanda Asabri. OJK, kata Wimboh, memang tak akan bisa memberi rekomendasi apapun yang berkaitan dengan Asabri.
“Ini ditunggu saja, tentunya kita sedang bekerja sama lembaga yang mengawasi Asabri. Jadi, ini ada PP yang mengawasi eksternalnya dilakukan beberapa instansi, OJK tidak termasuk sebagai pengawas eksternalnya Asabri,” kata Wimboh di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1).
Merujuk kepada PP itu, pengawasan eksternal Asabri dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri dan TNI, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta auditor independen.
Dalam kasus ini, 14 emiten yang tercatat masuk dalam portofolio saham milik PT Asabri mengalami kerontokan nilai sepanjang 2019. Rata-rata nilai saham yang dimiliki Asabri ini anjlok 80% hingga 90%. Dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan yang mengelola dana proteksi finansial bagi prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahanan ini akibat kesalahan investasi diperkirakan senilai Rp 10 triliun.
Adapun 14 emiten itu adalah PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE), PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Hanson Internasional Tbk (MYRX), PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NKL), PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR), PT Pool Advista Finance Tbk (POLA), PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL), PTPP Properti Tbk (PPRO), PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), dan PT SMR Utama Tbk (SMRU).