Soal Rencana Pemerintah Terapkan Asuransi untuk Kendaraan Bermotor, Begini Tanggapan Tap Insure

0
21
Reporter: Rommy Yudhistira

Pemerintah sedang menggodok rencana penerapan produk asuransi yang memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atau third party liability (TPL) kendaraan bermotor. Untuk saat ini, pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang berkaitan dengan rencana tersebut.

Melihat rencana itu, kata Chief of Strategy and Innovation Tap Insure Hardhani Saputro, pihaknya telah memediasinya dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahasnya lebih lanjut. Bahkan, pemerintah melempar wacana untuk membuat konsorsium perusahaan asuransi yang nantinya menyediakan perlindungan untuk asuransi TPL.

Rencana tersebut, Hardhani, mengikuti konsorsium yang ada dalam lini bisnis asuransi properti yang tergabung dalam Maipark. “Jadi saat ini pemerintah sedang buat wacana buat konsorsium. Mungkin kalau properti ada Maipark untuk gempa bumi, ini mungkin mirip kaya Maipark, tapi lebih ke arah TPL di kendaraan,” kata Hardhani saat ditemui di One Pacific Place, Jakarta, Senin (5/8).

Atas rencana itu, kata Hardhani, Tap Insure melihat peluang yang terbuka apabila TPL pada kendaraan bermotor diberlakukan. Hal itu dinilai akan menambah penetrasi industri asuransi di Indonesia.

Baca Juga :   Pengamat: Wacana Amandemen untuk Masa Jabatan Presiden Tidak Relevan

“Yang seperti ini (TPL kendaraan bermotor) bisa menjangkau lebih luas. Jadi sangat mendukung untuk hal ini,” ujar Hardhani.

Dari sisi persiapan, lanjut Hardhani, sebagai perusahaan asuransi yang bergerak dalam bidang digital, Tap Insure optimistis layanan yang diberikan bisa mempermudah masyarakat untuk memperoleh asuransi TPL.

“Jadi kita bisa membuat lebih seamless. Jauh lebih cepat dibandingkan asuransi yang sudah ada, Itu lebih ke arah sana strategi kita untuk menghadapi TPL. Karena semakin efisien kita menjangkau lebih luas konsumen yang mau beli produk TPL ini,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi aajib yang dibutuhkan.

Baca Juga :   AAJI: Total Pendapatan Asuransi Naik 18,7% pada 2019

Menurut Ogi, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan arogram asuransi wajib tersebut akan diatur dengan PP setelah mendapat persetujuan dari DPR. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Leave a reply

Iconomics