
Aset UUS Masih Kecil, Bank Danamon Belum Melakukan Spin-Off

PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) memperkenalkan Next Generation Branch Concept, sebuah inovasi layanan keuangan untuk memenuhi kebutuhan mitra bisnis dan nasabah.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) belum akan melakukan pemisahaan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) dalam watu dekat. Apalagi, aset UUS bank yang 92,47% sahamnya dimiliki oleh MUFG Bank, Ltd ini memang masih jauh dari kewajiban melakukan spin-off.
Mengacu pada ketentuan pasal 59 POJK No.12 tahun 2023, Bank Umum Konvesional (BUK) yang memiliki UUS dengan nilai aset UUS telah mencapai 50% dari total nilai aset BUK induknya dan/atau jumlah aset UUS paling Rp50 triliun, wajib melakukan pemisahan UUS dengan tahapan tertentu yang memperhatikan kinerja industri jasa keuangan yang efisien, sehat, dan berkelanjutan.
“Sebenarnya sesuai dengan POJK 12, ada beberapa ketentuan yang mewajibkan Unit Usaha Syariah untuk melakukan spin-off. Tetapi dalam situasi ini, Bank Danamon masih belum diwajibkan spin-off,” ujar Herry Hykmanto, Direktur Syariah dan Sustainability Finance, PT Bank Danamon Indonesia Tbk dalam konfernsi pers, Senin, 19 Februari 2024.
Hingga September 2023, total aset UUS Bank Danamon baru mencapai Rp12,7 triliun.
Meski aset belum mencapai 50% dari aset BUK atau minimal Rp50 triliun, pasal 60 POJK No.12 tahun 2023 membuka jalan bagi BUK untuk tetap melakukan spin-off UUS.
Tetapi, Herry mengatakan Bank Danamon memilih untuk lebih fokus pada pengembangan UUS-nya.
“Kami tetap akan berkonsentrasi bukan pada spin off, tetapi berkonsentrasi untuk menumbuhkan bisnis dan memanfaatkan semakismal mungkin leveraging dengan bank induk hingga pada saatnya kami harus spin-off,” jelasnya.
Leave a reply
