Audit Investigasi oleh Itjen Kementerian Keuangan Ungkap Modus Rafael Alun Sembunyikan Hartanya

0
292

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan telah melakukan audit investigasi terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II.

Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan seorang anak berusia 17 tahun berinisial D. Hingga kini D masih dirawat di rumah sakit karena cedera kepala yang berat.

Awan Nurmawan Nuh, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan mengatakan pihaknya mengerahkan tiga tim untuk melakukan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael. Hasil kerja ketiga tim ini mengungkapkan cara-cara Rafael menyembunyikan harta kekayaannya.

“Audit investigasi itu intinya untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran,” ujar Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3).

Awan mengatakan tim pertama yang ditugaskan adalah tim eksaminasi laporan harta kekayaan. Tim ini telah meneliti seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya.

“Dari hasil eksaminasi kita, bahwa terdapat beberapa harta yang belum didukung oleh bukti yang autentik kepemilikan,”ungkap Awan.

Baca Juga :   Pemerintah Targetkan Ekspor Produk UMKM Capai 21,6% di 2024

Tim eksaminasi ini juga melakukan penelitian yang mendalam atas harta yang ada di media sosial, baik itu video, foto dan lain sebagainya.

Selanjutnya tim kedua bertugas melakukan penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan. Tim ini menemukan terdapat hasil usaha sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dalam harta kekayaan. Rafael juga tidak sepenuhnya melaporkan harta berupa uang tunai dan bangunan. Kemudian, sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, seperti orang tua, kakak, adik dan teman.

Tim ketiga yaitu tim investigai dugaan fraud, menemukan bahwa Rafael Alun tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai ASN.

Tim investigai dugaan fraud juga menemukan bahwa Rafael Alun tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rafael juga menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya. Kemudian, terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya Rafael menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya.

Baca Juga :   Merilis Laporan Perpajakan, BKF: Belanja Pajak 2020 Turun Dibanding 2019

“Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan ibu Menteri sudah menyetujinya,” ujar Awan.

Awan mengatakan tim investigasi juga menemukan bahwa dalam laporan harta kekayaan Rafel ada kepemilikan perusahaan-perusahaan yang tercatat atas nama pihak terafiliasi. “Jadi, kami Inspektorat Jenderal juga telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan perpajakan terhadap beberapa wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan, yaitu pihak-pihak yang terafiliasi dengan saudara RAT,” ujar Awan.

Leave a reply

Iconomics