Bapanas Antisipasi dan Siapkan Langkah Strategis Kenaikan Harga Gula Internasional

0
357
Reporter: Rommy Yudhistira

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengambil langkah antisipasi menyikapi naiknya harga gula internasional. Karena itu, Bapanas menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan harga gula dalam negeri.

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah langkah yang paling mendasar seperti memastikan perhitungan neraca gula nasional yang sesuai dengan angka produksi dan kebutuhan dalam negeri dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Setelah mendapatkan gambaran yang utuh, kita buat dan atur regulasinya dari mulai menata pola produksi serta menata ulang harga acuan yang kita tetapkan, sehingga harga itu wajar di tingkat petani, pedagang, dan konsumen sesuai harga keekonomian saat ini,” kata Ketut dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Menurut Ketut, penguatan koordinasi penting dilakukan untuk mendapatkan gambaran besar tentang kondisi dan perkembangan gula nasional, dari tingkat hulu hingga hilir. Melalui itu, kebijakan yang diambil dapat diterapkan secara tepat sasaran.

Soal penyesuaian harga acuan pembelian/penjualan (HAP), kata Ketut, Bapanas telah menginisiasi pertemuan bersama seluruh stakeholders gula nasional untuk membahas usulan dan masukan mengenai besaran HAP yang wajar. Juga berdiskusi melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Koordinator Perekonomian, serta lain sebagainya.

Baca Juga :   RUU EBT Dinilai Jadikan Indonesia Pasar Impor dan Bertentangan dengan UUD

“Kita menghitung struktur biaya produksinya seperti apa, sehingga harga yang wajar tersebut bisa didapatkan. Angka itu nanti akan dibawa ke rapat Kemenko Perekonomian. Pada saat harga keluar petani tidak rugi, begitu sampai di konsumen juga harganya masih wajar,” ujar Ketut.

Peraturan Bapanas Nomor 11 Tahun 2022, kata Ketut, mengatur penetapan HAP gula konsumsi di tingkat produsen sebesar Rp 11.500 per kilogram (kg), dan di tingkat konsumen sebesar RP 13.500 per kg, serta Rp 14.500  per kg untuk tingkat retail modern di Indonesia bagian timur. Regulasi itu sedang dalam tahap kajian untuk ditetapkan menjadi HAP terbaru.

Sementara itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan, pemerintah memprioritaskan keseimbangan harga gula nasional baik di tingkat petani, pelaku industri, pedagang maupun konsumen. Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar harga komoditas pangan dapat stabil, sehingga petani, pedagang, dan konsumen dapat merasakan benefit yang wajar.

Atas dasar tersebut, kata Arief, Bapanas terus berupaya agar proses kajian penyesuaian HAP gula konsumsi bisa segera rampung dan diundangkan. Angka HAP yang lebih tinggi dari sebelumnya, dapat menstimulasi para petani tebu untuk semakin giat dalam memproduksi gua.

Baca Juga :   Anggota Komisi VII Sepakat Dalami Persoalan Migor dan Regulasi Kelapa Sawit

“Benar kita memang harus mengantisipasi kenaikan tersebut, namun ini juga menjadi peluang bagi Indonesia untuk mulai meningkatkan produksinya secara bertahap, sehingga Indonesia bisa kembali menjadi salah satu produsen gula yang diperhitungkan,” kata Arief.

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics