Buntut Kasus Indosurya, Pemerintah Akan Revisi UU Koperasi

0
234
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) berencana merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Pasalnya, kewenangan pemerintah mengawasi koperasi menjadi pertimbangan pemerintah untuk mengambil langkah tersebut.

Menteri Koordinator Polhukam Mahfud MD mengatakan, upaya merevisi UU Koperasi juga bertujuan mencegah kasus seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya tidak terjadi lagi. Soalnya, nanti dalam revisi UU itu akan ada pengawasan di tubuh koperasi.

“Kita mohon pengertian kepada DPR, kita akan merevisi UU Koperasi. Karena sekarang, Penipuan-penipuan dan pencurian uang rakyat itu, kalau UU Perbankan ada pengawasannya, kalau UU Koperasi itu koperasi mengawasi dirinya sendiri, sehingga menteri koperasi, pemerintah tidak bisa ikut di dalam. Baru sesudah terjadi dipaksa ikut hukum,” kata Mahfud dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Mahfud menyinggung kasus Indosurya sehingga masyarakat diharapkan bisa berhati-hati dalam menginvestasikan uangnya. Masyarakat dianjurkan untuk menyimpang uangnya di lembaga-lembaga terpercaya yang dapat menjamin keamanan, dan dalam perlindungan UU yang berlaku.

Baca Juga :   Soal RUU TPKS, 4 Fraksi Setuju Dibawa ke Paripurna DPR untuk Disetujui Jadi UU

“Karena pada akhirnya seperti ini kita semua yang jadi repot, karena tidak hati-hati memilih tempat menyimpan uang atau membeli saham, atau apapun namanya, supaya hati-hati,” ujar Mahfud.

Untuk kasus Indosurya, kata Mahfud, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kantor Staf Presiden.

“Untuk membahas keterkejutan Indonesia, baik pemerintah maupun rakyatnya, karena kasus Indosurya yang sudah dibahas lama bahwa itu perbuatan hukum yang sempurna, ternyata dibebaskan Mahkamah Agung,” ujar Mahfud.

Padahal, kata Mahfud, dakwaan kasus tersebut sudah jelas tidak berpihak kepada Indosurya, tapi keputusan hakim justru berbeda dengan dakwaan dari pihak jaksa. KSP Indosurya disebut melanggar UU Perbankan Pasal 46 di mana Indosurya menghimpun dana masyarakat yang semestinya dilakukan bank berizin.

“Kalau Indosurya mengatasnamakan koperasi, 23 ribu orang yang menggugat ini bukan anggota koperasi. menyimpan uang di situ seharusnya tidak boleh. Kita tidak boleh kalap untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejagung, akan layangkan kasasi,” tutur Mahfud.

Baca Juga :   Astra Infra Berkomitmen Dukung Kenyamanan Mudik Lebaran 2024

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memutus bebas terhadap 2 petinggi KSP Indosurya yakni Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria pada 24 Januari lalu.

Dalam pembacaan vonis, Hakim PN Jakarta Barat Syafrudin Ainor menyampaikan, kedua terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan, lantaran perbuatan yang dilakukan bukan tindak pidana.

Leave a reply

Iconomics