Ini Cerita Nasabah dan Karyawan KSP Indosurya ke Komisi VI DPR

0
689

Kasus gagal bayar dana nasabah (anggota) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sekitar Rp 10 triliun kini menjadi perhatian Komisi VI DPR. Nasabah dan karyawan KSP Indosurya mengadukan masalah yang menimpa mereka kepada wakil rakyat itu pada Jumat (8/5) kemarin.

Dalam penjelasannya ke Komisi VI, seorang mantan karyawan pemasaran Indosurya Finance mengatakan, nasabah Indosurya Finance tidak boleh menjadi anggota KSP Indosurya. Boleh saja nasabah Indusurya Finance menjadi anggota KSP Indosurya dengan catatan kerugian dan keuntungan ditanggung bersama.

Berjalannya waktu, kata Hengki, diam-diam nasabah Indosurya Finance dipindahkan menjadi anggota KSP Indosurya. Itu terjadi pada akhir Februari, setelah kasus gagal bayar anggota KSP Indosurya mencuat pada 14 Februari 2020.

Bukti lainnya bahwa pemindahan data nasabah itu terjadi, menurut Hengki, tampak dalam perubahan data dalam situs resmi Indosurya Group. Pertama, nasabah Indosurya Finance mendadak tercatat sebagai anggota KSP Indosurya.

Dalam perubahan data itu, kata Hengki, nasabah Indosurya Finance tercatat menjadi anggota KSP Indosurya sejak Januari 2020. Bahkan dalam perubahan data itu juga tercatat nasabah Indosurya Finance tiba-tiba punya setoran wajib dan setoran pokok sebagaimana aktivitas koperasi.

Baca Juga :   Kisah Tambang di Babel dan PT Timah yang Penuhi Kewajiban Reklamasi

Kedua, kata Hengki, grup usaha di sekor keuangan tadinya terdiri atas Indosurya Sekuritas, Indosurya Finance, Asset Management, Indosurya Life, Indosurya Simpan Pinjam dan Indosurya BPR. Tapi, tiba-tiba Indosurya Simpan Pinjam dihapus dari situs resmi.

Seperti Hengki, para nasabah yang mengadu ke Komisi VI pun mengakui bahwa dana mereka itu disimpan di Indosurya Finance, bukan KSP Indosurya.

Pengakuan Hengki itu persis seperti yang tertuang dalam dokumen perusahaan Indosurya Group yang dipimpin Henry Surya. Dalam penjelasannya, Indosurya Group terdiri atas 3 pilar usaha yaitu finance, property dan resources.

Khusus di pilar finance, koperasi simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang dijalankan Indosurya Group.

Menanggapi ini, Komisi VI menyampaikan empatinya terhadap nasabah dan karyawan Indosurya. Komisi VI akan menindaklanjuti permasalahan dan masukan dari nasabah dan karyawan KSP Indosurya untuk dijadikan bahan rapat lanjutan dengan pihak terkait.

“Kita prihatin dan ingin mendalami apakah ini akibat lemahnya kebijakan atau pengawasan. Beberapa tahun belakangan ada banyak kasus pidana terkait koperasi yang mengembangkan skema bisnis dan investasi dengan mengumpulkan dana dari masyarakat,” kata Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Baca Juga :   Anggota Komisi VI Sebut Masyarakat Bisa Jual Barang Bekas, tapi Impor Tidak Boleh

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus gagal bayar dana anggota KSP Indosurya. Mereka yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Henry Surya dan Suwito Ayub.

KSP Indosurya berdiri pada 27 September 2012. Kepengurusannya terdiri atas Henry Surya (Ketua), Mamike Hardianti (Sekretaris) dan Sonia (Bendahara). Henry Surya merupakan CEO Indosurya Group sekaligus anak dari Surya Effendi, pemilik sekaligus pendiri Indosurya.

Belakangan, tepatnya pada 30 September 2016, kepengurusan KSP Indosurya berubah. Muncul nama Stefanie Setiawan menggantikan kedudukan Henry Surya sebagai ketua.

Leave a reply

Iconomics