KPPU Tegaskan agar 7 Maskapai Ini Tidak Naikkan Harga Tiket dan Patuhi Putusan MA
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta 7 maskapai yang menjadi terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional. Juga diminta untuk memberitahukan KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.
Ketujuh maskapai sebagai terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Ini sesuai amar putusan KPPU yang memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengatakan, pihaknya pun menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada terlapor untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar konsumen selama dua tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.
“Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.SusKPPU/2022,” ujar Fanshurullah dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Mempertimbangkan fenomena yang terjadi berulang tersebut, kata Fanshurullah, KPPU menekankan maskapai harus mematuhi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Merujuk pada beberapa pemberitaan media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan 3 maskapai, maka dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut,” ujarnya.