KSP Umumkan 8 Tenaga Ahli Ajukan Cuti dan Mundur Sementara untuk Ikuti Pemilu 2024
Kantor Staf Presiden (KSP) mengumumkan 8 tenaga ahli yang mengajukan cuti atau mundur sementara untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Para tenaga ahli yang mengundurkan diri tersebut berstatus sebagai calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik peserta pemilu.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi IV KSP Wandy Tuturoong mengatakan, 8 pegawai KSP yang maju sebagai caleg pada Pemilu 2024 yakni Tenaga Ahli Muda Kedeputian I Dedy Irawan, Tenaga Ahli Utama Kedeputian II Usep Setiawan. Kemudian, Tenaga Ahli Madya Kedeputian II Endah Sricahyani Sucipto, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Ali Mochtar Ngabalin, Tenaga Ahli Madya Kedeputian IV Handoko, Tenaga Ahli Madya Kedeputian IV Ngatoilah, Tenaga Ahli Madya Muda Kedeputian IV Asep Cuwantoro, dan Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Ade Irfan Pulungan.
“Nomor 1 PAN (Partai Amanat Nasional), Nomor 2-3 PDI (PDI) Perjuangan, nomor 4-5 Partai Golkar, nomor 6-8 PPP (Partai Persatuan Pembangunan),” kata Wandy saat dihubungi, Rabu (22/11).
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pengunduran diri para pegawai KSP tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024. “Yang mendaftar sebagai anggota Dewan, caleg, itu harus mundur, dan itu sudah dilakukan,” kata Moeldoko.
Moeldoko juga memastikan terhadap staf KSP yang tidak mengajukan cuti atau mundur sementara, tidak akan dikenakan sanksi, lantaran hal tersebut tidak diatur undang-undang yang berlaku. Moeldoko juga tidak mempersoalkan Deputi IV bidang Informasi dan Komunikasi Publik KSP Juri Ardiantoro yang memilih untuk tetap berada di KSP.
“Secara UU tidak mundur tidak ada masalah, mundur juga tidak masalah. Kebetulan Deputi IV itu mundur. Untuk Deputi V tidak mundur,” ujar Moeldoko.