MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Proporsional Terbuka, Ini Alasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap dengan sistem proporsional terbuka. Putusan ini secara otomatis menolak permohonan pemohon yang menginginkan pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman ketika membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6).
Meski putusan MK menegaskan pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka, namun suara hakim tidak bulat. Adalah hakim MK Arief Hidayat yang menyatakan berbeda pendapat.
Sementara itu, hakim Saldi Isra mengatakan, sistem pemilu apapun baik proporsional terbuka maupun tertutup, potensi politik uang tetap ada. Itu sebabnya, MK memberikan 3 langkah untuk memerangi politik uang. Pertama, partai politik (parpol) dan anggota DPRD memperbaiki dan berkomitmen tidak menggunakan politik uang.
Selanjutnya, kata Saldi, penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa membedakan latar belakang. Terakhir, menyadarkan dan mendidik masyarakat secara politik untuk tidak menerima uang. Dan, ini disebut menjadi tanggung jawab bersama yang meliputi pemerintah, kolektif parpol, masyarakat sipil dan masyarakat.
Di samping itu, kata Saldi, sistem proporsional terbuka tidak membuat parpol kehilangan kewenangan dalam menentukan caleg. Karena itu, parpol dinilai perlu memiliki mekanisme seperti menggunakan pemilihan pendahuluan atau mekanisme lain, bisa digunakan unuk menentukan nomor urut calon.
“Berlakunya syarat dimaksud tidak hanya didasarkan kepada kesadaran politik, namun apabila suatu waktu ke depan pembentuk UU mengagendakan revisi atas UU 7/2017, persyaratan tersebut dimasukkan dalam salah satu materi perubahan,” kata Saldi.
Sebagai informasi, permohonan uji materi atas sistem pemilu dimohonkan oleh 6 orang. Keenam orang itu menginginkan agar pemilu kembali dengan sistem proporsional tertutup. Keenamnya adalah Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI Perjuangan Cabang Probolinggo); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok).