OJK Dalami Keterlibatan Pegawainya dalam Gratifikasi Proses IPO di BEI

0
27

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan melarang “semua pegawainya terlibat dalam praktik penyuapan, termasuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.”

Penegasan itu disampaikan OJK merespons pemberitaan media terkait dugaan gratifikasi dalam proses Initial Public Offering (IPO) yang diduga diterima karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI).

BEI telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi itu.

“OJK sedang mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan pers, Rabu (28/8).

“Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS),” tambah Aman.

Aman mengatakan, OJK berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan.

Baca Juga :   Komisi XI DPR Minta OJK Ambil Tindakan Tegas dan Cepat Soal Muamalat dan Jiwasraya

BEI, kata dia,  telah berkoordinasi dengan OJK dan OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar untuk menjaga integritas serta kepercayaan kepada institusi.

Mengutip pemberitaan media, dugaan skandal ini terungkap pada Senin (26/8) melalui sebuah surat kaleng yang dikirim ke ruang wartawan di BEI. Dalam surat itu diungkapkan, BEI sudah memecat lima karyawannya karena meminta imbalan uang sebagai balasan atas jasa analisis kelayakan yang memungkinkan calon emiten dapat mencatatkan sahamnya di BEI. 

Nilai uang yang diterima sebagai imbalan dilaporkan berkisar antara ratusan juta hingga Rp1 miliar per emiten.

Oknum karyawan itu bahkan membentuk perusahaan jasa penasehat. Total dana yang diterima oleh karyawan BEI tersebut mencapai Rp20 miliar. 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics