OJK Kumpulkan Bos-bos Bank Bahas Pemberantasan Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan [OJK] mengumpulkan pimpinan bank di Indonesia pada Senin (8/7) untuk membahas upaya sistematis memberantas judi online, karena transaksi ilegal tersebut dilakukan melalui perbankan.
“Hari ini, saya baru selesai melakukan koordinasi dengan pimpinan perbankan, hampir seluruh pimpinan perbankan level dirut dan level direksi untuk memastikan bahwa langkah-langkah kita dalam konteks penanganan judi online ini betul-betul lebih dilakukan secara lebih baik, lebih sistematis,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae kepada wartawan dalam konferensi pers bulanan OJK, Senin (8/7).
Dian mengatakan, sebelum Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden Nomor 21/2024, OJK sudah aktif meminta bank melakukan pemblokiran rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online.
Hingga Juni 2024, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran lebih dari 7.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online, kata Dian.
Ia mengatakan, dengan adanya Satgas saat ini, langkah-langkah pemberantasan judi online ini bisa dilakukan dengan lebih terkoordinasi. OJK dan bank, kata dia, tentu akan terus melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi digunakan untuk memfasilitasi transaksi judi online.
OJK juga sudah meminta bank untuk memperkuat fungsi satuan kerja yang sudah ada di bank, sehingga menjadi satuan kerja pemberantasan tindak pidana ekonomi, termasuk judi online, fraud dan lain sebagainya.
“Kemudian mengintensifkan upaya meminimalisir terjadinya praktik jual beli rekening dan ini tentu terkait juga dengan masalah edukasi publik yang harus dilakukan perbankan kepada para nasabahnya, terkait hak dan kewajibannya ketika dia mendapatkan rekening bank itu,” ujarnya.
OJK juga mengharapkan bank mengoptimalkan peggunaan Teknologi Informasi [TI] dalam mengindentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk judi online ini.
Dalam pertemuan dengan pimpinan bank, yang juga dihadiri beberapa asosiasi seperti Asosiasi BPR dan Asosiasi BPD, juga disepakati untuk terus meningkatkan kampanye secara masif di seluruh perbankan terkait judi online.
“Setelah kita melakukan kampanye masif seperti ini, kita akan bertindak lebih keras lagi terhadap mereka yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat, mungkin sebagai bandarnya atau sebagai fasilitator dan sebagainya. Akan ada konsekuensi black listing, dalam arti mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank,” ujarnya.
“Saya kira kalau mereka dikeluarkan dari sistem keuangan Indonesia, mereka tidak bisa hidup dan melakukan kegitannya secara normal,” tambahnya.