OJK Revisi Ketentuan Bunga Pinjaman Daring, Siapa yang Diuntungkan?

0
48

Otoritas Jasa Keuangan [OJK] merevisi ketentuan manfaat ekonomi atau tingkat bunga pinjaman untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar).

Dalam ketentuan terbaru, yang berlaku 1 Januari 2025, tenor dan tingkat bunga pinjaman berubah.

Sebelumnya dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023, tenor pinjaman daring untuk pendanaan konsumtif adalah kurang dari satu tahun, dengan tingkat bunga sebesar 0,3% per hari untuk periode 2024 dan 0,2% per hari untuk tahun 2025.

Namun, dalam ketentuan terbaru, tenor pendanaan konsumtif terdiri atas dua yaitu enam bulan ke bawah dan di atas enam bulan, dengan tingkat bunga masing-masing 0,3% dan 0,2% per hari.

Demikian juga pendanaaan produktif. Dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023, tidak disebutkan secara eksplisit tenor pinjaman produktif. Sementara tingkat bunganya sebesar 0,1% per hari untuk periode 2024 hingga 2025. Kemudian, turun menjadi 0,067% untuk periode 2026.

Dalam ketentuan terbaru, OJK menyatakan secara eksplisit tenor pendanaan produktif yaitu enam bulan ke bawah dan di atas enam bulan atau sama seperti pendanaan konsumtif.

Sementara untuk tingkat bunganya dibedakan antara Usaha Ultra Mikro dan Usaha Kecil Menengah.

Tingkat bunga Usaha Ultra Mikro dengan tenor kurang dari enam bulan adalah 0,275% per hari dan untuk tenor di atas enam bulan adalah 0,1% per hari.

Baca Juga :   OJK Cabut Izin Usaha Satu BPR di Sumatera Barat

Kemudian, tingkat bunga untuk pendanaan Usaha Kecil Menengah denga tenor enam bulan ke bawah adalah 0,1% per hari dan di atas enam bulan juga 0,1% per hari.

Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, mengatakan, perubahan ketentuan manfaat ekonomi atau tingkat bunga pinjaman daring ini sudah dibahas bersama dengan pelaku industri.

Ia mengatakan, bila mengacu ke Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023, tingkat bunga pendanaan konsumtif, penurunannya dilakukan “pukul rata” yaitu dari 0,3% per hari ke 0,2% per hari pada 2025 ini.

Tabel Ketentuan Baru Tingkat Bunga Pinjaman Daring

Tenor Batas maksimum manfaat ekonomi per hari (%)
Konsumtif Produktif
Mikro dan Ultra Mikro Kecil dan Menengah
< 6 bulan 0,3 0,275 0,1
> 6 bulan 0,2 0,1 0,1

Namun, ketentuan itu kemudian diubah untuk mengakomodasi kepentingan perusahaan platform pinjaman daring. Nasrullah, mengatakan “ada kekhawatiran” kalau 0,2% diterapkan juga untuk tenor pendek seperti enam bulan ke bawah, maka tidak bisa menutup biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan pinjaman daring.

“Ada biaya yang sifatnya fixed, seperti tanda tangan elektronik, pengecekan ke Dukcapil dan sebagainya, termasuk biaya administrasi. Itu kalau mereka menggunakan rate yang 0,2%, nanti di situ [0,2%] semua komponen biayanya, itu ternyata nggak masuk,” ujarnya dalam acara Media Briefing secara virtual, Selasa (21/1).

Baca Juga :   OJK Resmikan Kantor OJK Maluku

Tingkat bunga 0,2%, tambah Nasrullah, hanya pas untuk tenor di atas enam bulan.

“Kalau yang tenor di atas 6 bulan setelah kita hitung, masih bisa mereka menerapkan 0,2%. Makanya, kemarin meskipun permintaan dari industri tetap diberlakukan 0,3% [seperti dalam SE 2023],  tetap dari kami nggak bisa. Suku bunga harus turun. Hitungan kami kalau tenor di atas enam bulan, mereka sebenarnya masih masuk. Syukur mereka bisa menerima,” ucapnya.

Lantas, apakah tidak turunnya tingkat bunga untuk tenor pendek memberatkan peminjam [borrower]? Menurut Nasrullah, bagi masyarkat sebenarnya yang penting adalah “dapat duit cepat.”

“Sebagian besar dari mereka itu ada yang produktif. Kalau dibebankan bunga segitu hariannya, buat mereka nggak masalah, yang penting cepat uanganya. Misalnya, Rp1 juta, dibalik dalam dua minggu Rp60 ribu atau Rp70 ribu, toh mereka dalam sehari bisa dapat Rp200 ribu, Rp300 ribu,” ujarnya.

Perubahan tingka bunga pinjaman daring ini, kata Nasrullah, juga diharapkan “bisa meningkatnya penyaluran ke sektor produktif.”

“OJK sudah punya roadmap tentang dibawa ke mana industri ini. Roadmap kita ini, kita ingin memfungsikan platform [pinjaman daring] ini sebagai salah satu alternatif penyedia dana yang cepat, syukur-syukur murah,”ujarnya.

OJK, tambahnya, berharap ke depan komposisi pinjaman daring yang disalurkan ke sektor produktif terus meningkat.

Baca Juga :   OJK Wajibkan dan Tentukan Batas Waktu IPO Ulang Nara Hotel

“Kalau dulu di awal-awal mungkin perbandinganya 30% yang produktif, 70% yang konsumtif, di roadmap ini mau kita geser, syukur-syukur bisa 40:50 atau 50:50, dan di ujungnya nanti bisa mayoritas ke sektor produktif,” ujarnya.

Ditanya, apakah penurunan tingkat bunga akan berpengaruh ke profitabilitas perusahaan pinjaman daring, Nasrullah mengatakan, “secara logika bisa dibilang seperti itu.”

“Tetapi kita juga punya hitung-hitungan. Komponen-komponen bunga, salah satunya biaya operasional. Kita sudah panggil Asosiasi bagaimana mereka bisa menekan [biaya], meningkatkan efisiensi di operasional ini supaya nanti itu bisa masuk. Jadi, kalau di awal-awal okelah, mereka bakar duit di industri ini. Ke sini kita harapkan mereka bisa lebih efisien. Jadi, ketika kita minta suku bunga untuk diturunkan, salah satu yang berdampak mungkin return kepada si lender,” ujarnya.

OJK, tambahnya, menjaga keseimbangan antara kepentingan peminjam, platform dan lender, sehingga industri ini bisa tetap bertahan.

“Makanya pengaturan mengenai manfaat ekonomi itu bisa setiap saat, sewaktu-waktu kita evaluasi,” ujarnya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics