Pendapatan Premi Asuransi Jiwa Masih Melanjutkan Tren Penurunan, Biangnya karena SE OJK

0
167

Pendapatan premi perusahaan asuransi jiwa anggota Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) masih melanjutkan tren penurunan. Secara keseluruhan pendapatan perusahaan asuransi jiwa memang naik karena ditopang oleh pendapatan hasil investasi.

Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI memaparkan total pendapatan asuransi jiwa pada semester pertama 2023 meningkat 1,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy) menjadi Rp107,32 triliun. Peningkatan total pendapatan didorong oleh peningkatan hasil investasi yang naik 241,5% yoy menjadi Rp16,38 triliun.

Sementara pendapatan premi yang merupakan sumber pendapatan utama mengalami kontraksi 9,9% yoy menjadi Rp86,23 triliun. Penurunan pendapatan premi ini terjadi karena menurunnya pendapatan dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link. Penurunan pendapatan premi PAYDI terjadi sebagai dampak dari pengetatan pemasaran produk PAYDI melalui Surat Edaran (SE) OJK No.5 tahun 2022.

Pendapatan premi produk PAYDI atau unit link pada semester pertama 2023 tercatat sebesar Rp42,56 turun 24,9% yoy. Sementara produk asuransi jiwa tradisional mengalami kenaikan sebesar 12% yoy menjadi Rp43,67 triliun.

Baca Juga :   Cukup Jiwasraya, AAJI Beberkan Kunci Jaga Stabilitas Perusahaan Asuransi

Tak hanya turun, Budi mengatakan, dominasi produk PAYDI juga untuk pertama kalinya kalah oleh produk asuransi jiwa tradisional, meskipun selisihnya tipis. Porsi premi produk asuransi tradisional menjadi 50,6% terhadap total pendapatan premi. Sementara porsi premi produk PAYDI menjadi 49,4% terhadap total premi.

Budi mengatakan sebagian perusahaan asuransi jiwa memang sudah bisa menyesuikan diri dengan SE OJK PAYDI tentang PAYDI. Namun, sebagian lainnya masih membutuhkan waktu untuk menyesuikan diri.

“Tetapi, meskipun SE OJK itu ada tetapi ada komitmen kuat dari seluruh perusahaan asuransi jiwa untuk tetap bisa menyedikan produk pertanggungan atau perencaanan keuangan bagi masyarakat Indonesia. Sehingga ketika PAYDI-nya masih harus menyesuaikan, maka kebutuhan masyarkat tetap kami jawab melalui produk tradisional, makanya [premi produk tradisional] naik,” ujarnya dalam konferensi pers di Rumah AAJI, Kamis (24/8).

Budi yakin, bila nanti semua perusahaan asuransi jiwa bisa menyesuikan diri dengan ketentuan dalam SE OJK PAYDI itu, maka premi produk PAYDI juga akan meningkat. Apalagi di sisi lain, AAJI juga sedang melakukan evaluasi terhadap SE OJK tersebut.

Baca Juga :   AAJI Sebut Ada Beberapa Modus Memalsukan Dokumen Klaim Asuransi Jiwa, Apa Saja?

“Kami akan meminta waktu kepada OJK untuk boleh berdiskusi setelah SE OJK PAYDI ini keluar setahun lalu. Kami akan mencoba menyampaikan potret evaluasi kepada OJK, menyampaikan beberapa masukan kepada OJK bagaimana kondisi industri asuransi jiwa saat ini, bagaimana kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi dan lain-lain sebaginya. Karena kami percaya memang ada kebutuhan masyarakat Indonesia yang bisa dijawab dengan produk asuransi tradisional, tetapi tetap ada sebagian masyarakat lainnya yang lebih tepat dengan produk PAYDI,”ujar Budi.

Leave a reply

Iconomics