Perpres Nomor 68 Dinilai Langkah Strategis Tingkatkan Kompetensi Angkatan Kerja Indonesia

0
440
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berupaya menjawab tantangan pencari kerja yang kesulitan mendapat kerja, khususnya mereka yang lulusan SMA ke atas. Untuk menjawab itu, langkah strategis meningkatkan kompetensi angkatan kerja yang ditempuh pemerintah adalah lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 68 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang menjadi bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kita punya tantangan pekerja di Indonesia ini diisi tenaga kerja dengan tingkat pendidikan SMP ke bawah, sementara kalau kita lihat profil ketenagakerjaan kita yang menganggur justru mereka yang tingkat pendidikannya lebih tinggi, SMK, SMA, diploma, dan sarjana. Ini tantangan tersendiri,” kata Ida dalam acara Outlook  Ekonomi Indonesia 2023 di Ritz-Carlton, Jakarta, Rabu (21/120.

Maksud penerapan program revitalisasi itu, kata Ida, untuk mendidik dan memberikan pelatihan vokasi agar dapat menjawab kebutuhan dunia industry. Juga menjalankan tanggung jawab bersama baik itu pemerintah pusat, daerah, dunia usaha, kerja, industri, maupun masyarakat.

Menurut Ida, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten dalam revitalisasi ini akan dituangkan dalam perencanaan tenaga kerja di mana dalam prosesnya mengacu kepada sistem informasi kerja.

Baca Juga :   Sands Bosum Business, Lembaga Pendidikan Bisnis dari Singapura Resmi Buka di Indonesia

“Jadi Perpres 68/2021 ini kami menyebutnya sebagai Perpres kolaboratif, bahwa pemenuhan tenaga kerja yang kompeten sesuai dengan kebutuhan pasar kerja itu dilakukan pemerintah, pemerintah daerah juga mempunyai tanggung jawab, dan pihak swasta,” ujar Ida.

Masih kata Ida, penerapan revitalisasi juga dilakukan berdasarkan prinsip dasar pendidikan dan pelatihan yang berorientasi kepada kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja dan kewirausahaan. Pelaksanaan revitalisasi juga dilakukan pemerintah secara inklusif dan berkelanjutan.

“Tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi atau memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Kemudian kami mengenalkan pembelajaran sepanjang hayat yang mau tidak mau revolusi industri 4.0 itu mengharuskan untuk upscaling, bahkan mungkin butuh rescaling, sehingga dibutuhkan pembelajaran sepanjang hayat,” katanya.

 

Leave a reply

Iconomics