Ribuan Rumah KPR BTN Tak Punya Sertifikat, Mengapa Bisa Terjadi?

0
93

Ilustrasi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)/PUPR

Ribuan rumah yang mendapat kucuran Kredit Pemilikan Rumah [KPR] PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN dilaporkan sertifikatnya bermasalah. 

BTN melaporkan tahun 2018, jumlah rumah debitur yang sertifikatnya bermasalah sebanyak 119.012 rumah  dan terakhir pada 2024 tersisa 38.144 rumah.

Total saldo pokok pinjaman dari 38.144 debitur yang sertifikatnya masih bermasalah tersebut sebesar Rp3,3 triliun.

Ramon Armando, Sekretaris Perusahaan BTN mengatakan, persoalan tersebut terjadi karena terdapat permasalahan pada developer yang disebabkan karena sertifikat dalam permasalahan hukum serta perusahaan developer bubar/pailit.

Selain karena pengembang yang bermasalah, Ramon mengatakan, sertifikat bermasalah juga terjadi karena  “notaris tidak bertanggung jawab dalam penyelesaian sertifikat.”

Penyebab lainnya adalah sertifikat hilang, berada di bank lain/pihak lain dan penjualan di bawah tangan oleh debitur. 

“Atas persoalan tersebut, Perseroan telah melakukan langkah-langkah penyelesaian termasuk perbaikan proses bisnis, sehingga jumlah sertifikat bermasalah posisi 31 Desember 2024 sebanyak 38.144 debitur,” jelas Ramon dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia, dikutip, Kamis (6/2).

Baca Juga :   Gelar Pameran Virtual, BTN Target Salurkan Rp2 Triliun KPR

Ramon mengakui, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko baik dari aspek operasional, hukum, dan reputasi termasuk potensi adanya tuntutan hukum dari debitur. 

Namun demikian, kata dia, BTN telah melakukan langkah-langkah penyelesaian serta langkah-langkah mitigasi atas kondisi tersebut yang tercermin dari menurunnya jumlah sertifikat bermasalah dari tahun 2018 hingga tahun 2024.

“Dengan adanya kondisi belum terselesaikannya sertifikat debitur tersebut, memiliki dampak terhadap keuangan perseroan berupa kewajiban pencadangan dana penyelesaian sertifikat sesuai kebijakan Perseroan. Hal tersebut juga menjadi kewajiban Perseroan dalam rangka penerapan pelindungan konsumen bagi debitur yang beritikad baik sesuai ketentuan regulator serta untuk memitigasi risiko kredit apabila debitur gagal bayar/wanprestasi,” jelasnya.

BTN, jelasnya, berkomitmen untuk menyelesaikan sertifikat bermasalah tersebut dalam tiga tahun ke depan atau hingga tahun 2028.

Tahun ini, BTN menargetkan menyelesaikan 15.000 sertifikat bermasalah. Selanjutnya, tahun 2026 sebanyak 13.000 dan 2027 sebanyak 7.000 sehingga posisi menjadi 3.144.

“Tahun 2028, akan diselesaikan seluruhnya sehingga posisi menjadi nihil,” ujarnya.

Agar kejadian serupa tak terulang lagi, Ramon mengatakan, BTN telah membentuk Divisi Operasional Kredit yang bertugas untuk selalu menjaga dan memastikan legalitas pemberian kredit telah terpenuhi dan terselesaikan sesuai dengan ketentuan Perseroan dan Peraturan Perundang-undangan.

Leave a reply

Iconomics