
Serikat Pekerja Tagih Hak Mereka yang Belum Dibayarkan Indofarma, Minta Pemerintah Talangi Dulu

Serikat Pekerja Indofarma/Dok. SP Indofarma
Serikat Pekerja (SP) menuntut PT Indofarma Tbk untuk segera membayarkan hak-hak mereka. SP Indofarma mengklaim perusahaan milik negara itu masih berutang pembayaran hak karyawan sebesar Rp 95 miliar yang terdiri atas Rp 65 miliar untuk Indofarma dan Rp 30 miliar untuk PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha Indofarma.
Ketua Biro Konseling Advokasi SP Indofarma Ahmad Furqan mengatakan, pihaknya mengusulkan agar pemerintah menyelamatkan Indofarma Group dengan memberi dana talangan. Langkah tersebut penting dilakukan karena Indofarma dinilai memiliki lini bisnis strategis dengan produk yang masih diterima di pasar.
“Segera dibayarkan atas pengorbanan karyawan dalam bentuk hak-hak seperti upah, tunjangan, iuran BPJS dan DPLK, pesangon para pensiun senilai Rp 95 miliar dan dibayarkan secara tunai,” kata Furqan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8).
Selanjutnya, kata Furqan, jika diperlukan Indofarma bisa melakukan pendekatan right sizing (pensiun dini) organisasi atau karyawan untuk mengatasi masalah yang terjadi. Pendekatan tersebut juga pernah disampaikan kepada manajemen Indofarma.
“Hal ini dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara perusahaan dengan Serikat Pekerja,” ujar Furqan.
Kemudian, kata Furqan, SP Indofarma meminta agar segera dilakukan penindakan terhadap oknum pejabat dan mantan pejabat Indofarma, serta IGM yang diduga melakukan tindakan fraud di perusahaan. Karena itu, SP Indofarma menilai perlu dilakukan evaluasi atas kinerja BUMN farmasi, lantaran manfaatnya belum dirasa efektif sejak pertama pembentukannya.
“Kita lihat, semenjak pendirian holding di 2020 itu bottom line Indofarma atau keuntungan yang diperoleh Indofarma semakin lama semakin turun. Begitu pun dengan revenue,” katanya.