Tokocrypto dan ICDX Berkolaborasi Berikan Edukasi Ekosistem Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

0
995

Hingga tengah tahun 2021, pasar aset kripto di Indonesia secara konsisten menjadi sorotan karena pertumbuhan dan tingginya ketertarikan masyarakat. Pertumbuhan investor aset kripto ini digadang melebihi kecepatan pertumbuhan investor saham. Menurut data dari Bappebti, sampai Maret 2021 jumlah investor aset kripto mencapai 4,45 juta orang.

Pertumbuhan masif investasi aset kripto ini terjadi seiring dengan antusiasme investor memilih aset kripto sebagai alternatif instrumen investasi. Namun di sisi lain, masih dibutuhkan edukasi yang berimbang bagi para investor untuk memahami keseluruhan ekosistem aset kripto di Indonesia baik dari sisi regulasi, bursa, lembaga kliring, pedagang aset kripto dan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, terdapat empat pihak yang terlibat dalam mekanisme perdagangan fisik aset kripto yakni Pedagang Fisik Aset Kripto, Bursa Berjangka, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan (Depository)

“Dengan adanya pertumbuhan investasi aset kripto saat ini, kami selaku pedagang aset kripto bertanggung jawab untuk menyediakan platform transaksi yang comply dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh Bappebti. Hal ini demi menjamin kepercayaan dan rasa aman investor dalam berinvestasi,” ujar Teguh Kurniawan Harmanda, COO Tokocrypto dalam webinar “Ekosistem Kripto di Indonesia”, Kamis (17/6).

Baca Juga :   Usia 8 Tahun, Indodax Catatkan Lebih Dari 5.000 Member

Menurut pria yang disapa Manda ini, salah satu langkah konkrit yang bisa diterapkan adalah dengan adanya integrasi dengan bursa berjangka dan lembaga kliring yang terdaftar di Bappebti. “Integrasi pedagang aset dengan bursa berjangka dan lembaga kliring seperti ICH, akan membantu pedagang aset melaporkan catatan atas kepemilikan aset kripto yang diperdagangkan atau disimpan secara real time setiap harinya kepada lembaga kliring. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bappebti No.5/2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka dari Bappebti. Di sisi lain, integrasi ini akan memastikan keamanan transaksi yang dilakukan investor karena dijaminkan oleh lembaga kliring,” ujarnya.

Melihat pergerakan investasi aset kripto saat ini, pemerintah sendiri telah mencanangkan berbagai rencana dan regulasi guna mengatur keamanan transaksi aset kripto seperti kehadiran bursa aset kripto dan perpajakan. “Kami mendukung rencana pemerintah terkait akan adanya bursa kripto. Dengan adanya bursa kripto, tentunya akan sangat membantu meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di aset kripto serta menciptakan iklim ekosistem aset kripto yang matang. Di sisi lain, ini menunjukkan bahwa aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang diakui dan potensial bagi pemerintah,” ujar Manda.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics