Undang-Undang Cipta Kerja untuk Tingkatkan Daya Saing Investasi di Indonesia

0
502

Undang-Undang Cipta Kerja terutama bertujuan untuk mendorong investasi. Karena dengan investasi, lapangan kerja akan tercipta.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan inti dari Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah penyederhanaan izin berusaha untuk menciptakan investasi dan lapangan pekerjaan.

Penciptaan lapangan kerja, menurutnya hal yang mendesak, karena angkatan kerja baru setiap tahun sekitar 2 juta hingga 3  juta.

Tetapi penciptaan lapangan kerja baru akan sulit selama tumpang tindih regulasi yang menyulitkan dunia usaha masih terjadi. Saat ini tingkat kemudahan berusaha di Indonesia selama dua tahun terakhir masih bertahan di ranking 73. Bandingkan dengan negara-negara di ASEAN lainnya. Malayasia ada di level 15, Thailand di level 27 dan Vietnam level 69. Indonesia hanya lebih baik dari Filipina yang berada di level 124.

“Presiden menyampaikan kepada saya, setelah omnibus law ini selesai mengharapkan dua tahun ke depan kita sudah berada di paling tidak nomor 40,” ujar pria yanag juga sebagai Ketua Gugus Tugas Omnibus Law ini, Kamis (8/10).

Baca Juga :   UU Cipta Kerja Disahkan, PT Pupuk Kaltim Berharap Perizinan Kawasan Industri Lebih Lancar

Indonesia, menurut Rosan sebenarnya adalah negara yang paling tertutup untuk investasi asing selama ini. Indonesia, ungkapannya memiliki total 515 bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan untuk investasi asing. Masing-masing 20 bidang usaha yang tertutup sama sekali untuk investasi asing dan 495 bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan.

Bandingkan dengan negara tetangga di ASEAN. Singapura, Malaysia dan Thailand tidak ada bidang usaha yang tertutup untuk investasi asing. Artinya semuanya terbuka. Sementara Filipina dan Vietnam masing-masing memiliki satu dan 6 bidang usaha yang tertutup untuk investasi asing.

Sementara untuk bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan, Singapura memiliki 4 bidang usaha, Malaysia memiliki 11 bidang usaha, Thailand 43 bidang usaha, Filipina 33 bidang usaha dan Vietnam tidak ada.

“Kalau dibilang negara kita paling bebas investasi di semua bidang, (itu) tidak benar,” ujar Rosan.

Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, tambahnya, ke depan Indonesia hanya akan memiliki 6 bidang usaha yang tertutup untuk investasi asing. “Tetapi yang berhubungan dengan UMKM tetap tidak dibuka,” ujarnya.

Baca Juga :   Sinarmas Asset Management: Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Vaksin untuk Bangkit dari Resesi

Bidang usaha yang masih akan tertutup untuk investasi asing itu adalah bidang usaha yang bersifat perjudian, narkotika, senjata kimia, dan yang berhubungan dengan kerusakan koral dan lainnya.

Rasio penanaman modal asing di Indonesia terhadap PDB juga terbilang yang paling kecil di Asia Tenggara yaitu hanya 1,81%. Sementara Filipina 2,97%, Thailand 2,61%, Vietnam 6,32% dan Malaysia 2,39%.

“Diharapkan dengan adanya Undang-Undang Omnibus Law (Cipta Kerja) ini, ini akan meningkatkan daya saing kita, meningkatkan iklim investasi kita, meningkatkan produktifitas kita dan juga bisa membuat investasi masuk ke Indonesia dan ujungnya penciptaan lapangan pekerjaan,” ujarnya.

Kepala Badan Koordinasi Penananaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan selama ini dunia usaha sering mengeluhkan sulitnya perizinan karena adanya ego sektoral dan tumpang tindih perizinan.

“Undang-Undang Cipta Kerja ini adalah solusi menjawab itu,” ujarnya.

Dengan adanya undang-undang ini proses perizinan menjadi lebih mudah yaitu melalui Online Single Submission (OSS). “Kalau tidak, pasti orang mengurus izin, semakin banyak ketemu orang semakin banyak ‘mata air yang mengalir di situ’. Dengan undang-undang ini, bisa mencegah potensi terjadinya korupsi karena mempersempit ruang untuk orang bersentuhan langsung,” ujarnya.

Baca Juga :   Pemerintah Permudah Izin Impor Bahan Baku dan atau Bahan Penolong untuk Industri

Tahun 2020 ini, semula target investasi adalah Rp886 triliun dan kemudian direvisi menjadi Rp817 triliun setelah adanya Covid-19. Bahlil optimis target tersebut bisa tercapai. “Realisasi di semester pertama sudah di 49% dari Rp817 triliun dan di kuartal ketiga masih sesuai dengan target,” ujarnya.

Bahlil mengatakan investasi baru diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja. “Hari ini ada 7 juta calon orang yang mencari pekerjaan, 2,9 juta yang setiap tahun angkatan kerja tamatan kuliah dan SMK, dan hampir 6 juta yang hari ini kena PHK gara-gara Covid,” ungkapnya.

Leave a reply

Iconomics