Dorong Transaksi Repo, BI Fasilitasi Penandatanganan Perjanjian Induk Repo 76 Bank
Bank Indonesia memfasilitasi penandatanganan simbolis perjanjian induk repo antar bank atau kontrak Global Master Repo Agreement (GMRA), Senin (29/5) di Jakarta. Penandatanganan secara simbolis perjanjian induk repo oleh perbankan disaksikan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dan Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi/Foto: Dok.BI
Bank Indonesia terus mendorong penguatan transaksi repurchase agreement (repo) sebagai bagian dari upaya pengembangan pasar uang. Pasar Repo memiliki peranan yang sangat penting yakni sebagai anchor dari pasar uang atau money market dan juga bond market. Oleh karena itu pengembangan repo tidak hanya memiliki dampak pada pengembangan pasar uang namun juga pasar keuangan secara luas.
Sebagai bagian dari upaya mendorong peningkatan transaksi repo ini, Bank Indonesia memfasilitasi penandatanganan simbolis perjanjian induk repo antar bank atau kontrak Global Master Repo Agreement (GMRA), Senin (29/5) di Jakarta. Penandatanganan secara simbolis perjanjian induk repo oleh perbankan disaksikan oleh Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dan Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi.
Penandandatanganan dilakukan oleh 76 bank, terdiri dari 71 bank konvensional, 4 bank umum syariah dan 1 unit usaha syariah. Terdapat total penandatanganan 246 kontrak perjanjian induk repo antar bank. Hal ini termasuk dalam inisiatif pengembangan repo di 2023, yang difokuskan untuk mendukung konsolidasi peserta operasi moneter dan pelaku pasar uang dengan klasifikasi Primary Dealers (PDs).
“Pelaku transaksi repo masih didominasi bank BUMN diikuti bank swasta dan BPD. Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang kegiatan penandatanganan Perjanjian Induk Repo secara bersama hari ini. Kami berharap kegiatan hari ini dapat menjadi langkah nyata dalam upaya mendorong upaya perluasan basis pelaku transaksi repo antar bank. Dengan adanya perluasan tandatangan perjanjian induk repo (GMRA) diharapkan dapat mengakselerasi peningkatan volume transaksi, baik antar bank dalam satu kelompok yang sama maupun lintas kelompok bank. Apresiasi kami sampaikan kepada 76 bank yang telah berpartisipasi, terdiri dari 71 bank konvensional, 4 bank umum syariah dan 1 unit usaha syariah,” ujar Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti dalam sambutannya.
Bank Indonesia, tambah Destry, berharap agar langkah positif yang telah dirintis tidak berhenti di tahap penandatanganan, namun terus dilanjutkan ke transaksi repo secara real di pasar uang. Hal ini penting sebagai bentuk persiapan dan pembiasaan dalam menghadapi transformasi pengelolaan moneter ke depan, yakni penerapan primary dealer.
Adapun transaksi repo secara konsisten terus berada dalam tren peningkatan. Pada tahun 2023 secara year to date (ytd), rata-rata harian transaksi sudah mencapai Rp11,4 triliun atau meningkat 57% dibandingkan tahun 2022. Angka ini juga jauh dari kondisi sebelum pandemi, dimana rata- rata transaksi harian Repo hanya sekitar Rp 700-800 miliar per hari. Jumlah pelaku pun juga naik dari hanya sebanyak 12 bank di 2019, menjadi sekitar 34 bank di tahun 2023 ini.
Peningkatan aktivitas Repo tersebut, jelasnya, memecah stigma yang ada sebelumnya, bahwa perbankan atau pelaku usaha yang melakukan Repo adalah pihak yang sedang dalam kesulitan likuiditas. Padahal aktivitas Repo adalah hal yang sangat biasa dan lazim dilakukan secara global. Justru transaksi Repo lebih aman dibandingkan dengan call money yang sifatnya uncolateralized.
“Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya ingin mengapresiasi OJK sebagai pengawas perbankan dan pasar modal, yang telah memberikan support untuk upaya peningkatan transaksi Repo ini,” ujar Destry.
Ia menambahkan kedepan BI melihat pasar Repo akan semakin aktif lagi. Hal ini karena 3 faktor utama. Pertama, repo memegang peran penting dalam pembiayaan ekonomi nasional, khususnya dalam kaitannya dengan pasar surat utang. Pasar repo yang likuid dan efisien akan mendorong perkembangan pasar uang sekaligus pasar sekunder surat berharga khususnya SBN yang saat ini menjadi pilihan kolateral utama dalam transaksi repo. Apalagi saat ini, mayoritas SBN dimiliki oleh perbankan. Sebanyak sekitar 24% dari SBN, atau sekitar Rp 1300an triliun, Bonds SBN dimiliki oleh perbankan.
Kedua, adanya rencana implementasi kebijakan primary dealers (PDs) yang diharapkan akan mulai implementasi pada tahun depan. Melalui implementasi PDs ini, maka BI berharap kedepan transaksi antar pelaku pasar akan lebih aktif, sehingga akan mendorong well functioning market, dengan tetap menjaga peran BI sebagai lender of last resort.
Ketiga, adanya penguatan di pasar keuangan melalui implementasi UU P2SK. Adanya UU PPSK yang baru diharapkan akan mendorong pasar Repo karena adanya penegasan antara lain mengenai wewenang BI, closed out netting, dan penguatan Infrastruktur Pasar Keuangan seperti CCP atau Central Clearing Counterparty, dimana transaksi Repo nantinya dapat dilakukan melalui CCP. Dengan adanya CCP ini, maka nanti transaksi Repo akan jadi lebih efisien dan efektif, sekaligus untuk memitigasi risiko counterparty.