Ekonom: Kasino Bisa Jadi Alternatif Sumber PNBP Setelah Batubara dan Nikel
Nailul Huda, Direktur Ekonomi Digital Celios
Legalisasi kasino di Indonesia dinilai bisa menjadi sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di samping sumber daya alam (SDA) non-migas. Kendati demikian, akan ada banyak kendala ketika wacana ini direalisasikan.
Menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, legalisasi judi dan kasino ini tentu saja menambah pendapatan negara lewat PNBP. Meski begitu, pemerintah pun perlu mengoptimalkan sumber PNBP selain dari legalisasi kasino itu.
“Apakah ada sumber PNBP lainnya selain dari judi atau kasino untuk dicari? Jika masih terdapat (dan banyak) selain judi dan kasino, tentu kita harus optimalkan terlebih dahulu. Seperti contohnya dari SDA non-migas yang masih cukup banyak sumber PNBP yang tidak terserap dengan optimal. Dari batubara hingga nikel masih banyak potensi penerimaan negaranya,” kata Nailul ketika dihubungi wartawan, Kamis (22/5).
Soal legalisasi kasino, kata Huda, perlu pembahasan secara mendalam. Tujuannya agar tidak menarget masyarakat yang berpenghasilan pas-pasan.
Di samping itu, kata Huda, pengaturan legalisasi kasino ini penting agar tidak menjadi pintu masuk judi online. Jika tidak demikian, maka bisa berbahaya karena judi online pun pada akhirnya minta dilegalisasi.
“Justru akan lebih berbahaya lagi ketika judi online akan meminta status legal yang sama,” kata Huda lagi.
Oleh karena itu, kata Huda, pihaknya menilai agaknya sulit melegalkan judi kasino ini. Sebab, perlu revisi undang-undang yang selama ini melarang praktik judi di Indonesia, termasuk penolakan baik dari sisi moral maupun hukum.
Sebagai informasi, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, mengusulkan agar Indonesia meniru negara Arab yang menjalankan kasino. Usulan disampaikan Galih Kartasasmita dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan di Komisi XI DPR, Kamis (8/5/2025).
Ini bertujuan untuk menambah objek baru penerimaan negara bukan pajak. “Mohon maaf nih, saya bukannya mau apa-apa, tapi UEA kemarin udah mau jalanin kasino, coba negara Arab jalanin kasino, maksudnya mereka kan out of the box gitu kementerian dan lembaganya,” ungkapnya, pada Kamis lalu.
Pembukaan kasino di Indonesia sebenarnya bukan hal baru. Sejarah mencatat, kasino memang pernah dibuka secara resmi di Tanah Air dan memberi keuntungan besar ke pemerintah.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1967 di Jakarta. Saat itu, Gubernur Jakarta, Ali Sadikin, menghadapi tantangan pelik dalam membangun ibu kota. Banyak infrastruktur dan berbagai proyek besar belum dibangun karena ketiadaan anggaran.
Atas dasar ini, Ali Sadikin harus mencari cara menambah anggaran, salah satunya, lewat legalisasi perjudian. Kebijakan ini dilakukan agar perjudian tidak lagi dilakukan secara diam-diam. Dengan melokalisasi perjudian ke satu kawasan khusus, pemerintah berharap mendapat aliran dana dari hasil judi.
Pemerintah mencatat keuntungan dari judi ilegal mencapai Rp300 juta setiap tahun. Sayang, dana sebesar itu tak mengalir ke pemerintah, melainkan ke tangan oknum-oknum yang melakukan perlindungan.
“Uang tersebut jatuh ke tangan oknum pelindung perjudian tanpa bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Pemerintah DKI Jakarta kala itu. Pemerintah ingin uang hasil judi dipakai untuk membangun jembatan, jalanan, sekolah hingga rumah sakit.
Akhirnya, pada 21 September 1967, Pemerintah DKI Jakarta melegalkan judi lewat Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967. Harian Kompas (23 November 1967) menjelaskan, lokasi kasino legal pertama di Jakarta dan Indonesia berada di Kawasan Petak Sembilan, Glodok. Kasino ini berdiri atas kerja sama Pemerintah DKI Jakarta dengan seorang Warga Negara China bernama Atang.
Arena kasino ini buka setiap hari tanpa henti dan dijaga ketat aparat kepolisian. Namun, perjudian hanya ditunjukkan untuk WN China atau keturunan China di Indonesia. WNI tidak diperbolehkan bertaruh di meja judi.