Jumlah Investor Mencapai 15,6 Juta, Januari-Juli 2022, Transaksi Aset Kripto Mencapai Rp232,4 Triliun
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, menyampaikan ada tren perlambatan nilai transaksi aset kripto pada tahun 2022 ini, bila dibandingkan tahun 2021 lalu.
Meski demikian, jumlah investor aset kripto di Indonesia terus bertambah. Sepanjang Januari-Juli 2022 ini, ada penambahan jumlah investor sebanyak 492.483 investor. Dus, total jumlah investor aset kripto di Indonesia saat ini mencapai 15,6 juta investor.
“Di 2022 memang terjadi perlambatan [transaksi], karena memang pasarnya lagi bearsih sehingga Januari-Juli baru membukukan Rp232,4 triliun. Walaupun demikian, nasabahnya memang masih terus meningkat,”ungkap Tirta Karma Senjaya, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti dalam diskusi publik “Transformasi Digital sebagai Pendorong Pertumbuhan Literasi Keuangan” yang diadakan oleh Badan Pengembangan Keuangan Digital Kadin Indonesia (Kadin BPKD), Rabu (31/8).
Tirta mengungkapkan pada tahun 2021 lalu, saat transaksi perdagangan berjangka komoditi sedikit mengalami koreksi, transaksi aset kripto justru meningkat tajam, terutama pada April dan Mei 2021, saat pandemi Covid-19 sedang pada puncaknya.
“Biasanya trasaksi tidak sampai Rp50 triliun dalam sebulan, tetapi di April dan Mei 2021 lalu bahkan di atas Rp100 triliun dalam sebulan,” ujar Tirta.
Total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2021 lalu mencapai Rp859,4 triliun, meningkat drastis dibanding nilai transaksi pada tahun 2020 yang hanya Rp64,9 triliun. Peningkatan transaksi aset kripto inilah yang membuat Kementerian Keuangan memungut pajak untuk transaksi kripto sejak Mei 2022 lalu. “Baru beberapa bulan [nilai pajak] sudah mencapai Rp45 miliar. Itu masih akan bertambah lagi hingga akhir tahun,” ujarnya.
Menurut Tirta potensi pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia masih tinggi. Sebab, menurut dia, masih banyak warga negara Indonesia yang melakukan transaksi aset kripto pada exchanger di luar negeri.
Saat ini di dalam negeri, sudah terdapat 25 calon pedagang fisik aset kripto atau exchanger yang terdaftar di Bappebti.