Kemnaker Selidiki Kecelakaan Kerja di ITSS-IMIP, Melanggar K3?

Kemnaker akan beri sanksi bila tidak patuh K3. Terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan K3, sebagaimana yang diatur dalam undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3
304
Reporter: Rommy Yudhistira

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyelidiki peristiwa kecelakaan kerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang berada di kawasan yang dimiliki Indonesia Morowali Industrial Park  (IMIP) Morowali, Sulawesi Tengah. Kemnaker juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah dan perusahaan terkait.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim untuk menindaklanjuti kecelakaan tersebut.

“Merespons kejadian kecelakaan tersebut, Kadisnaker Provinsi Sulawesi Tengah langsung menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker (pusat) juga akan turun,” kata Haiyani dalam keterangan resminya pada Senin (25/12/2023).

Industri smelter, kata Haiyani termasuk industri dengan risiko bahaya tinggi, karena itu wajib memberlakukan standar K3 yang tinggi. Pemerintah juga akan terus mendorong penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Haiyani menilai kecelakaan kerja bisa terjadi karena perbuatan tidak aman atau keadaan yang tidak aman.

Baca Juga :   Kemenaker Terbitkan SE soal THR yang Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Dari sisi Kemnaker, Haiyani menuturkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan pusat, juga akan melakukan pengawasan, termasuk memberikan pembinaan penerapan norma ketenagakerjaan khususnya yang berkaitan dengan program K3.

“Maka harus benar-benar dipastikan semua keadaan sesuai dengan persyaratan K3, terlebih pada industri smelter yang memiliki risiko bahaya tinggi. Pembinaan terus dilakukan termasuk memastikan prosedur dan personil K3 yang memenuhi standar K3,” ucapnya.

Terhadap perusahaan yang tidak mentaati peraturan K3, Haiyani menyebutkan terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi peraturan K3, sebagaimana yang diatur dalam undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Adapun sanksi terhadap kelalaian tersebut yakni hukuman kurungan 3 bulan atau denda sebesar Rp100.000.

“Sebenarnya kejadian kecelakaan kerja sangat merugikan semua pihak termasuk reputasi perusahaan, maka harus dicegah. Maka penerapan standar K3 yang tinggi menjadi tuntutan bisnis demi keberlangsungan perusahaan itu sendiri dan penghargaan hak asasi manusia,” ucapnya,” ujarnya.

Dalam keterangan terpisah, Ketua Umum Aliansi Gerakan Reforma Agraria, Mohammad Ali menyampaikan kejadian ini harus dijadikan evaluasi menyeluruh atas perusahaan-perusahaan di kawasan IMIP untuk melakukan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hukum ketenagakerjaan.

Baca Juga :   Kemenaker Luncurkan Aturan untuk Bangun SIPK Secara Mutakhir dan Komprehensif

“Perusahaan harus menerapkan standar K3 yang baik, termasuk memberikan pelatihan kepada seluruh buruh atas K3, memberikan APD (alat pelindung diri) yang berkualitas secara berkala, menerapkan sistem kerja yang nyaman dan aman bagi buruh. Sebab Kami menemukan banyak terdapat dugaan pelanggaran mengenai hal-hal tersebut,” kata Ali.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

3 comments

Leave a reply

Iconomics