DPR Sepakati Badan Gizi Nasional Jadi Mitra Kerja Komisi IX yang Baru
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Badan Gizi Nasional menjadi mitra kerja baru Komisi IX DPR. Penetapan itu melalui Fapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/09/2024).
Keputusan yang diambil DPR untuk menjadikan Badan Gizi Nasional menjadi mitra itu setelah pimpinan dan fraksi di DPR menggelar rapat pada Kamis (12/09/2024) pekan lalu.
Hasilnya, dalam Rapat Paripurna ke-7 ini disepakati bahwa Badan Gini Nasional resmi bermitra dengan Komisi IX DPR.
Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus menjabarkan perihal Pasal 24 ayat 2 peraturan DPR tentang tata tertib mengenai kerja komisi DPR sebagaimana yang dimaksud ayat 1 huruf B.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan terhormat, apakah penetapan Badan Gizi Nasional menjadi mitra komisi IX disetujui? kata Lodewijk dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/09/2024).
Anggota DPR yang hadir pun menjawab setuju. “Setuju,” kata para anggota dewan yang hadir.
Diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024.
Sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.
Di samping itu juga diberikan kepada anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui. Badan Gizi Nasional akan mendapatkan anggaran Rp71 triliun. Anggaran itu untuk menjalankan program makan bergizi gratis, yang menjadi program unggulan presiden terpilih Prabowo Subianto.