Komisi VI Akan Panggil Kemenkop UKM soal Masalah KSP Sejahtera Bersama

Wakil Ketua Komisi VI Sarmuji/Dokumentasi DPR
Iconomics - Setelah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang masih menyisakan persoalan, kini muncul lagi permasalahan gagal bayar KSP Sejahtera Bersama. Persoalan koperasi ini mencuat khususnya KSP Sejahtera Bersama karena lemahnya pengawasan yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Lemahnya pengawasan terhadap KSP sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan usaha koperasi,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1).
Berdasarkan itu, kata Sarmuji, pihaknya akan memanggil Kemenkop menindaklanjuti masalah tersebut dengan memanggil Kemenkop UKM dan satuan tugasnya yang menangani persoalan KSP Sejahtera Bersama. Kemenkop diminta untuk mengaudit investigasi secara menyeluruh kasus tersebut.
Sarmuji menambahkan, pihaknya mendukung upaya penyelesaian masalah yang dihadapi anggota KSP Sejahtera Bersama agar dapat diselesaikan secara menyeluruh. Bahkan jika penyelesaiannya harus menempuh langkah hukum agar kasus serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.
Sementara itu, perwakilan KSP Sejahtera Bersama Jakarta Irwansyah mengatakan, kegagalan pengurus mengelola usaha menimbulkan kerugian dan penderitaan kepada anggota yang sebagian besar merupakan pensiunan dan ibu rumah tangga. Kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 November 2022 memutuskan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diakhiri dengan homologasi.
Dalam putusan homologasi tersebut, tercatat total kreditur anggota yang terdaftar berjumlah 58.825 orang, dengan total tagihan lebih dari Rp 8,8 triliun. Meski sudah ada putusan tersebut, kata Irwansyah, KSP Sejahtera Bersama tidak mematuhi peraturan yang berlaku, bahkan cenderung mengabaikannya.
“Meski pada 2022 Satgas Penanggulangan Koperasi Bermasalah dibentuk Kemenkop UKM mengawasi 8 koperasi bermasalah tersebut, akan tetapi keberadaan Satgas tidak membuahkan hasil yang sebagaimana mestinya. Hal ini dibuktikan dengan putusan PKPU yang tetap tidak dilaksanakan dengan baik oleh pengurus KSP Sejahtera Bersama,” kata Irwansyah.