Komisi XI DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja Bahas Asumsi Dasar KEM-PPKF
Komisi XI DPR dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Penerimaan, Panja Pertumbuhan dan Pembangunan Nasional. Pembentukan Panja itu untuk membahas asumsi dasar dalam Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Ketua Komisi XI Kahar Muzakir mengatakan, pihaknya menyetujui hal tersebut setelah mendengarkan paparan pemerintah soal asumsi dasar dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2024. “Setuju ya, kita bentuk Panja,” kata Kahar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Sementara itu, anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan, pihaknya mengusulkan untuk membentuk 2 Panja khusus membahas pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta membahas soal penerimaan perpajakan.
“Jadi ada 2 panja ini pimpinan,” ujar Andreas.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi XI Dolfie O.F.P. mengatakan, sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Bank Indonesia (BI) akan masuk anggota Panja Penerimaan, Pertumbuhan, dan Pembangunan Nasional. BI disebut berperan strategis menjalankan tugas dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Karena itu, kata Dolfie, BI harus terlibat dalam seluruh proses pembahasan di dalam panja DPR dan pemerintah. “Dengan demikian, nanti dalam panja pertumbuhan dan inflasi, tim dari BI juga hadir, hadir dari awal sampai akhir,” tutur Dolfie.