Pansus Haji DPR Berang karena Ada Jemaah Bayar Rp 1,1 M untuk Jalur Kuota Khusus
Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR mengungkap adanya jemaah haji yang membayar Rp 1,1 miliar agar bisa berangkat haji ke Tanah Suci melalui jalur kuota khusus. Temuan itu mencuat ketika Pansus Angket menggelar rapat dengan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Jaja Jaelani pada Senin (9/9) kemarin.
“Saya bacakan pesan anggota Komisi VIII bilang ini bukti pelunasan biaya haji dengan travel ini untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Bapak tahu dia bayar berapa? Dia (jemaah) bayar US$ 71.700,” kata pimpinan rapat Pansus Angket Saleh P Daulay seperti dikutip akun YouTube TVR Parlemen, Selasa (10/9).
Harga tersebut bila disetarakan dengan kurs Rp 16 ribu per dolar, menurut Saleh, angkanya bisa mencapai sekitar Rp 1,1 miliar. Fakta tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan jemaah haji dan Pansus ingin memastikan apa peran Kementerian Agama dalam hal ini.
“Ini orang mau masuk surga, ini sekarang. Ini apa lho. Apa-apaan haji sampai Rp 1,1 miliar begini. Yang haji furoda (yang dikelola langsung Arab Saudi) saja tidak sebesar ini,” kata Saleh.
Menanggapi hal tersebut, Jaja Jaelani mengatakan, penetapan setoran awal, pelunasan setoran awal bagi jemaah haji khusus mencapai US$ 4.000. Kemudian pelunasan US$ 4.000. Karena itu, Kemenag menetapkan biaya bagi calon haji khusus sebesar US$ 8.000.
“Kita hanya menentukan batas minimalnya. Batas atasnya kita tidak menentukan. Itu tidak ada dalam undang-undangnya,” kata Jaja.
Soal besaran yang harus dibayar calon jemaah haji khusus, kata Jaja, itu ada kesepakatan antara penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dan jemaah. “Nah, batas biaya kesepakatan antara jemaah dan PIHK,” kata Jaja.
Untuk diketahui, Pansus Angket Haji sempat mencecar Jaja perihal 3.503 jemaah tahun 2024 yang langsung berangkat. Padahal, lumrahnya ada masa tunggu bagi jemaah calon haji, sehingga mereka berangkat pada 2031.
Soal itu, kata Jaja, masih tersisa sekitar 4.000-an kuota haji khusus sehingga dimintakan kepada PIHK untuk mengisi kuota tersebut. “Di dalam pengisian kuota, saya sampaikan kepada PIHK kuota tambahan setelah diisi dari kuota 10 ribu. Yang nomor urut itu kan sebanyak 9.400 jadi masih ada 4.000,” kata Jaja.
Terkait calon haji yang nol tahun atau langsung berangkat, kata Jaja, PIHK menginformasikan bahwa banyak calon jemaah dalam antrean yang tidak siap. Karena itu, calon jemaah haji khusus yang berangkat mengikuti sistem antrean pada PIHK.
“Kami sudah sampaikan ke PIHK silakan diisi nomor berikutnya, tapi tampaknya tidak semua jemaah yang nomor berikut itu tidak mengisi. Nggak ada yang siap mereka bilang. Dari tidak kesiapan itu, mereka ikuti nomor antrean di PIHK,” tambah Jaja.
Meski begitu, Pansus Haji justru merasa ada yang janggal dari penjelasan Jaja itu. Pasalnya sudah ada nomor antrean berdasarkan Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu).